Jumat, 29 November 2024

Diduga SPBU Milik Mantan Penguasa Riau Tetap Layani Pembelian Pakai Jerigen, Forum LSM Riau Bersatu Akan Ambil Sikap

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 

Tumpukan jerigen terlihat di SPBU nomor 14.284.633 di Pangkalan Kerinci. Istimewa

Pelalawan (Riaunews.com) – Ketua Umum Forum LSM Riau Bersatu Provinsi Riau Ir Robert Hendriko, merasa sangat khawatir terhadap niat baik pemerintah dalam memberikan subsidi dan penegakkan hukum di bidang Migas saat mengetahui SPBU nomor 14.284.633 yang berlokasi di Kota Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, terlihat sering melayani pembeli yang menggunakan jerigen.

Dari pantauan pihaknya terlihat mobil – mobil peribadi yang bermuatan jerigen maupun pemandangan tumpukan-tumpukan jerigen di SPBU ini seolah tidak pernah ada habis-habisnya.

Baca: Iba dengan kondisi pelaku, oprator SPBU maafkan orang yang menamparnya

“Dari hasil pantauan kita di lapangan ditemukan satu mesin pompa pada pengisian premium bersubsidi, pada bagian sebelah kiri khusus di pergunakan untuk para pembeli yang menggunakan jerigen-jerigen dan mobil-mobil yang bermuatan jerigen sehingga antrian panjang pun terjadi. Saya sangat kecewa atas aktivitas penjualan BBM bersubsidi yang dilakukan di SPBU yang menurut sepengetahuan saya dan informasi yang saya dapatkan pemilik dari SPBU 14.284.633 ini adalah milikmantan Gubernur Riau berinisial SJ,” terang Robert.

Mantan dosen disalah satu universitas ternama di Provinsi Riau ini sangat menyayangkan hal ini terjadi, karena seharusnya BBM bersubsidi ini diperuntukkan untuk masyarakat penguna kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang bertangki BBM standar pabrik dan itupun harus sesuai dengan jenis atau tipe kendaraannya.

“SPBU ini adalah milik mantan orang nomor satu di Provinsi Riau, yang seharusnya sebagai seorang mantan gubernur, beliau sangatlah paham dan taat dengan peraturan atau UU yang di buat, yang mengatur tentang Migas,” ujar Robert.

Pelanggaran ini lanjut Robert sudah berlangsung sejak dari tahun 2019 dan sering diberitakan oleh media dan ditanggapi oleh Pertamina yang berjanji akan memberikan sangsi kepada SPBU tersebut, namun hingga kini belum ada tindaklanjutnya.

“Yang terpantau oleh anggota kita Rion Satya di lokasi SPBU saat ini masih melayani pembelian dengan menggunakan jerigen. Jadi pernyataan Pertamina wilayah Pelalawan yakni Bapak Aditya berjanji akan segera memberikan sangsi kepada SPBU tersebut, hanya omong kosong belaka,” kata Robert dengan nada geram.

Baca: Tertangkap kamera, sopir tinju seorang perempuan operator SPBU

Lanjut Robert pemilik maupun pengawas SPBU 14.284.633, di duga seolah merasa kebal hukum dan pura-pura tidak tahu, sengaja menjual BBM bersubsidi ini kepada jerigen -jerigen untuk memenuhi target dan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya untuk memperkaya diri sendiri ataupun sekelompok orang. Hal ini terbukti dengan tidak ada rasa takut meski telah beberapa kali diberitakan di media hingga saat ini masih tetap melakukan aktifitas tersebut.

“Bahkan pihak SPBU juga menyediakan jalur khusus pada salah satu mesin pompa BBM jenis premium,” ucapnya.

Robert mengatakan agar tidak menimbulkan prasangka atau dugaan adanya kerja sama dalam menikmati keuntungan atau pembiaran di kalangan masyarakat, selaku Ketua Umum Forum LSM Riau Bersatu Provinsi Riau yang merupakan wadah berkumpul LSM di Riau, memohon, meminta dengan sangat kepada PT Pertamina (Persero) Wilayah Riau dan Kabupaten Pelalawan khususnya pejabat bidang pengawasan serta aparat Kepolisian Sektor Pangkalan Kerinci dan Kepolisian Resort Pelalawan, untuk menindak tegas dan memberikan sanksi berat sesuai dengan peraturan ataupun UU yang mengatur tentang Migas.

Pada Juni lalu kata Robert Pertamina juga secara terbuka menyampaikan telah mendapat suntikan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp40 triliun sebagai kompensasi penjualan BBM dan elpiji bersubsidi tahun 2017-2018.

Baca: Pertamina turunkan harga Pertalite setara Premium, tapi.

Artinya anggaran subsidi terhadap BBM bersubsidi ini cukup besar menguras keuangan negara setiap tahunnya, jadi sangatlah keterlaluan apa bila ada pihak-pihak yang dengan sengaja memanfaatkan subsidi rakyat tadi untuk meraup keuntungan pribadi dan kelompok untuk memperkaya diri dan kelompoknya.

“Untuk itu kita tidak akan setengah hati dalam memantau dan mengamati aktivitas yg di duga kerap terjadi hampir seluruh SPBU di riau, khususnya SPBU 14.284.633 serta tindakan hukum yg di berikan terhadap SPBU yang beraktivitas di luar ketentuan yang mengatur tentang Migas.

Forum LSM Riau bersatu berkomitmen serius dalam mengawasi kepentingan masyarakat, agar dapat berjalan sesuai amanat UU yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mantan aktivis 98 ini mengatakan Forum LSM Riau Bersatu Provinsi Riau akan menyurati mantan Gubernur Riau, SJ sebagai pemilik SPBU untuk mempertanyakan tentang aktivitas ilegal tersebut dan akan melaporkan kepada Direktur Utama Pertamina pusat, Menteri BUMN Erik Tohir dan kepala BPH Migas yang tembusannya akan dikirimkan kepada pemilik SPBU.

“Sebagai negara hukum Ada banyak peraturan dan UU yang di buat khususnya tentang Migas, itu semua dibuat untuk dilaksanakan dan sebagai pedoman pelaksanaan yang menyangkut tentang Migas,b ukan dibuat untuk di kangkangi,” ujarnya.

Diterangkan Robert UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pada Pasal 55 tegas di sebutkan ; Setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Dalam ketentuan pasal ini, yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara. Sedangkan dalam Pasal 53 huruf d UU Migas itu di sebutkan bahwa: “Setiap orang yang melakukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) dan Pasal 23 UU Migas menyebutkan bahwa: kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah (Izin Usaha Niaga).

Baca: Gatot Nurmantyo yakin PKI gaya baru semakin nyata, ini alasannya

Lain dari pada itu ada juga Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2009 tentang  Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi. Ada juga Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 43 tahun 2018.

SPBU di Pangkalan Kerinci di duga milik mantan Gubernur Riau SJ. Istimewa

“Sesuai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) serta kewenangan BPH Migas dan juga arahan dan instruksi Menteri ESDM, BPH Migas diminta agar meningkatkan pengawasan yang lebih intensif terhadap pendistribusian pemanfaatan serta penjualan Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis bbm solar subsidi dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) serta jenis Premium bersubsidi agar tepat sasaran,” imbuhnya.***

 

Pewarta : Edi Gustien


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan