Jakarta (Riaunews.com) – Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengungkapkan isi doanya sebelum menjalankan perintah Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada 8 Juli lalu.
Ia berdoa agar Tuhan membatalkan niat jahat Sambo mengeksekusi Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Bharada E saat menjadi saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12/2022).
Bharada E mengaku ketakutan usai Sambo memberinya perintah untuk menembak Brigadir J dan menjelaskan rangkaian skenario tembak menembak di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Karena perasaan saya masih takut Yang Mulia, saya takut dan tidak tahu mau menceritakan kepada siapa, saya masuk ke toilet. Saya sempat berdoa di toilet,” kata Bharada E.
Doa itu kembali ia panjatkan setibanya di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ia mengaku bingung dan tidak bisa menceritakan kepada siapapun ihwal perintah atasannya itu.
“Saya naik ke lantai dua, saya blank mau cerita ke siapa. Saya berdoa lagi. Isi doa saya ‘Tuhan ubah pikiran Pak Sambo’ Yang Mulia. ‘Nggak jadi rencana Pak Sambo’,” ungkap Bharada E.
Saat tengah memanjatkan doa, Bharada E mendengar suara Sambo. Ia pun bergegas turun ke lantai bawah. Sambo tampak berada di ujung tangga dan menanyakan ihwal senjata Bharada E.
“Dia nanya sudah isi senjata kamu? Saya turun, saya keluarkan dan kokang senjata kemudian saya masukin lagi ke pinggang,” katanya.
Kemudian Brigadir J memasuki rumah diikuti oleh Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf. Sambo lantas memerintah Brigadir J untuk berlutut di hadapannya.
“Pas disuruh berlutut dia kaget ‘ada apa pak, ada apa’. Sambil angkat tangan,” kata Bharada E.
Sambo memerintah Bharada E agar melepaskan tembakan ke arah Brigadir J dengan suara berteriak. Mendengar perintah tersebut, Bharada E langsung menembak Brigadir J.
“Pas dia agak mundur-mundur Pak FS ‘woy kau tembak kau tembak cepat’. Saya langsung keluarkan senjata. ‘Cepat kau tembak’. Saya langsung tembak Yang Mulia,” ujarnya.
Duduk sebagai terdakwa ialah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.
Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J.***