Senin, 20 Januari 2025

Dirut PT RBT Suparta Divonis 8 Tahun, Uang Pengganti Rp4,5 T di Kasus PT Timah

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Dirut PT RBT Suparta merupakan salah satu tersangka dalam kasus megakorupsi PT Timah.

Jakarta (Riaunews.com) – Terdakwa Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak tahun 2018 divonis dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai Suparta telah terbukti terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana selama delapan tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ujar ketua majelis hakim Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).

Baca Juga: Tok, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Miliar di Kasus Korupsi PT Timah

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Suparta berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp4,5 triliun subsider enam tahun penjara.

Suparta dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menjatuhkan putusan tersebut, hakim mempertimbangkan sejumlah yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan yaitu perbuatan Suparta dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi.

Sementara itu, hal meringankan Suparta yakni sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang ingin Suparta dihukum dengan pidana 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.

Selain itu, Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan PT RBT divonis dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp750 juta subsider tiga bulan kurungan. Kemudian, juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp7.500.

Anak buah Suparta itu juga dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga: Pendiri Sriwijaya Air Hendry Lie Dirangkap Kejaksaan Agung Terkait Kasus Timah

Suparta dan Reza bersama sejumlah pihak lain termasuk Harvey Moeis (mewakili PT Refined Bangka Tin) disebut merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan