
Jakarta (Riaunews.com) – Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror Polri resmi menahan eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme sejak 7 Mei 2021 lalu.
“Sekarang sudah ditahan ya, pada tanggal 7 Mei kemarin,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/5/2021).
Namun demikian, Argo belum dapat merincikan lebih lanjut mengenai proses penyidikan terhadap mantan pentolan FPI tersebut.
Dia pun belum dapat menjelaskan apakah Munarman sudah dapat dijenguk oleh keluarga ataupun pengacara yang mendampinginya dalam perkara ini.
“Itu belum monitor ya,” tambah Argo.
Munarman sebelumnya ditangkap Densus 88 di rumahnya di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4) kemarin. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan terorisme.
Beberapa pekan setelah penangkapan, keluarga ataupun pengacara belum dapat menemui Munarman.
“Karena kan tentunya itu hak dari penyidik. Ketika masih belum harus didatangi oleh penasihat hukum itu menjadi bagian daripada penyidik untuk kepentingan penyidikan,” tutur Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/5).
Kendati demikian, dia memastikan polisi akan memberikan akses bagi pengacara Munarman untuk mendampingi. Hanya saja, itu dilakukan nanti usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan intensif oleh Densus.
Munarman ditangkap usai diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia. Dia mengikuti baiat di beberapa kota seperti Makassar, Jakarta dan Medan.***