Sabtu, 14 Desember 2024

Diwarnai Interupsi Demokrat dan Walkout-nya PKS, DPR Sahkan Perppu Ciptakerja

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Puan Maharani memimpin sidang paripurna DPR RI.

Jakarta (Riaunews.com)- DPR RI resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 Selasa (21/3/2023).

Awalnya, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI M Nurdin mengatakan, sesuai dengan penugasan Badan Musyawarah (Bamus), pihaknya telah melaksanakan rapat-rapat secara intensif dengan pemerintah dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat.

Adapun materi Perppu Nomor 2 tentang Cipta Kerja secara umum sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Ia menjelaskan, dalam pembahasan Perrpu Cipta Kerja, pihaknya telah menggelar rapat dengan beberapa pakar.

“Tujuh Fraksi: PDIP, PAN, PPP, PKB, Nasdem, Golkar dan Gerindra menerima dan menyetujui hasil kerja panja untuk diajukan dalam pembicaraan tahapan tingkat II. Adapun, Fraksi Demokrat dan PKS menolaknya untuk tidak dilanjutkan.”

“Namun demikian, rapat Baleg memutuskan menyetujui untuk ditetapkan dan disetujui Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang terhormat ini,” kata M Nurdin.

Lalu, Ketua DPR RI Puan Maharani menanyakan kepada seluruh Rapat Paripurna untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja tersebut.

Kemudian, saat akan mengambil keputusan, perwakilan Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengajukan interupsi bahwa pihaknya menolak persetujuan Perppu tersebut.

Tak hanya itu, Fraksi PKS dalam agenda tersebut memilih untuk ke luar dalam agenda pengambilan keputusan itu karena mereka dari awal menolak persetujuan Perppu Cipta Kerja.

Puan pun mempersilakan kedua fraksi tersebut menunjukkkan sikap penolakannya. Selanjutnya, politikus PDIP itu kembali menanyakan kepada setiap peserta rapat untuk menyetujui Perppu Cipta Kerja.

“Berkenaan dengan itu apakaha RUU Perrpu Nomor 2 Tentang Cipta Kerja dapat disetujui menjadi Undang-Undang?” kata Puan.

“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah dan seluruh perwakilan Fraksi DPR RI yang hadir rapat Badan Legislasi DPR RI, melakukan penandatanganan persetujuan atas RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja.

“Pemerintah telah mendengar pandangan fraksi-fraksi dan memberikan apresiasi, baik yang mendukung dan menyetujui, maupun fraksi yang tidak menyetujui. Tentunya semua catatan itu selalu menjadi masukan bagi Pemerintah dalam pelaksanaan UU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi UU nantinya,” kata Airlangga.

Airlangga menyebut, Perppu Cipta Kerja memberikan kepastian hukum dan manfaat yang diterima oleh masyarakat, UMKM, pelaku usaha, dan pekerja atas pelaksanaan UU Cipta Kerja, sehingga manfaat tersebut dapat diteruskan.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan