Jumat, 29 Maret 2024

Doni Monardo tegaskan mudik tetap dilarang

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo.

Jakarta (Riaunews.com) – Kepala Gugus Tugas COVID-19 Doni Monardo menegaskan bahwa pemerintah tetap melarang mudik. Tidak ada perubahan atau pelonggaran aturan larangan mudik.

“Saya tegaskan tidak ada perubahan peraturan tentang mudik, artinya mudik tetap dilarang. Saya tegaskan lagi, mudik dilarang,” tegas Doni lewat rilis video BNPB, Rabu (6/5/2020), dilansir CNN Indonesia.

Hal ini dijelaskan Doni karena adanya kesan Pemerintah memberikan kelonggaran mudik setelah Kementerian Perhubungan berencana kembali lagi membuka akses transportasi ke luar daerah. Setelah sebelumnya akses transportasi ditutup demi mencegah mudik.

“Karena beberapa waktu terakhir kami dapat pesan seolah olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran,” jelas Doni.

Doni menegaskan hal tersebut dilakukan karena adanya beberapa hambatan di daerah karena transportasi yang terbatas.

“Adapun surat edaran ini dilatarbelakangi sejumlah persoalan yang terjadi di beberapa daerah karena terbatasnya transportasi,” kata Doni.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkap akan melonggarkan transportasi di tengah pandemi virus corona mulai besok, 7 Mei 2020.

Relaksasi transportasi ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19..

“Rencananya Gugus Tugas Covid-19 yang akan mengumumkan. Intinya adalah penjabaran bukan relaksasi. Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan,” ujar Budi Karya dalam video conference, Rabu (6/5/2020).

Menurut Budi Karya, keputusan ini diambil agar perekonomian nasional tetap berjalan. Salah satunya untuk anggota DPR.

“Jadi rekan DPR boleh kembali ke daerah pemilihan. Tetapi untuk bekerja. Bukan untuk mudik. Kami pun boleh untuk tugas negara. Jika untuk tugas berhak melakukan movement,” paparnya.

Budi menegaskan rencananya operasi ini akan dimulai besok, 7 Mei 2020. Sedangkan, untuk logistik menurut Budi memang tidak ada larangan. Tetapi petugas tidak boleh turun, hanya barang yang diperkenankan turun.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 dikeluarkan pemerintah beberapa waktu lalu untuk mengatur pengendalian transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian untuk mudik di tengah pandemi virus corona.

Transportasi yang diatur meliputi kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang seperti angkutan umum bus, mobil penumpang; kereta api; pesawat; angkutan sungai, danau dan penyeberangan; kapal laut; serta kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.

Larangan ini berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.

Dalam aturan itu, larangan mudik untuk sektor darat dan penyeberangan berlaku 24 April sampai 31 Mei 2020, untuk kereta api mulai 24 April sampai 15 Juni 2020, untuk kapal laut mulai 24 April hingga 8 Juni, dan untuk angkutan udara mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *