Jakarta (Riaunews.com) – Komisi VI DPR RI, mitra kerja Kementerian BUMN, mendesak Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro mundur dari kursi rektor atau melepaskan jabatannya sebagai komisaris perusahaan pelat merah.
Sebagai catatan, Ari saat ini juga tercatat menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama dan Komisaris Independen salah satu bank BUMN. Ia diangkat melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPTS) pada 18 Februari 2020 lalu.
Anggota Komisi VI fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade mengatakan rangkap jabatan tersebut secara jelas melanggar Statuta Universitas Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 68 tahun 2013.
“Silakan mundur. Silakan memilih. Kalau mau jadi rektor silahkan mundur dari Wakomut. Kalau mau jadi Wakomut silahkan mundur dari (posisi) rektor,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com Rabu (30/6/2021).
Hal serupa disampaikan anggota Komisi VI fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Amin Ak.
Menurutnya, aturan yang dianggar bukan hanya PP tentang Statuta UI, melainkan juga Pasal 17 Undang-Undang (UU) Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menegaskan pelaksana pelayanan publik dilarang rangkap jabatan baik sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha.
“UI masuk kategori pelayanan publik. Ini tertuang dalam PP tentang statuta Pasal 3 huruf (f) tentang tujuan UI,” jelasnya.
Tak hanya itu, larangan rangkap jabatan juga tertuang dalam Pasal 33 UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN yang berbunyi:
Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan; dan/atau
b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Merujuk ke UU dan PP Statuta UI tersebut diatas maka rangkap jabatan rektor UI sebagai komisaris di BUMN melanggar peraturan,” jelasnya.
Amin juga menyebut masalah rangkap jabatan ini sudah disampaikan ke Menteri BUMN Erick Thohir. Namun, menurutnya, Erick hanya menjawab diplomatis, yakni penunjukan Ari Kuncoro sebagai komisaris didasarkan pada mekanisme penilaian/evaluasi kinerja komisaris BUMN setiap tahun.
“Ke depan, kata Menteri BUMN masa jabatan komisaris akan dibatasi hanya 3 tahun. Selanjutnya bisa dipilih 1 kali lagi masa jabatan,” tandasnya.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.