Draft omnibus law hujan kritikan, Jokowi: Ini yang ditunggu justru

Joko Widodo
Presiden Joko Widodo. (Foto: Katadata)

Jakarta (Riaunews.com) – Presiden Joko Widodo merespons mengenai kemungkinan salah ketik dalam Pasal 170 draf Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang menyebut peraturan pemerintah (PP) bisa mengubah ketentuan dalam undang-undang.

Jokowi menyebut tak mungkin PP dapat mengubah ketentuan undang-undang. Karena itu pemerintah dan DPR masih sangat terbuka dalam menerima kritik maupun saran dalam pembahasan draf Omnibus Law RUU Ciptaker.

“Ya enggak mungkin (PP bisa ubah undang-undang). Kita pemerintah bersama DPR selalu terbuka. Ini masih baru awal. Mungkin masih tiga, empat, lima bulan baru selesai. Ya kan?” ujar Jokowi di Ritz Carlton, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Jokowi menegaskan, tak akan menutup pintu untuk masukan dan kritik dari masyarakat selama proses pembahasan beleid tersebut. Sepanjang belum disahkan sebagai undang-undang, masyarakat masih bisa memberikan saran maupun kritik.

“Kita ingin terbuka, baik DPR maupun kementerian, menerima masukan, mendengar dengan masyarakat. Sehingga nanti kita bisa akomodasi lewat kementerian kemudian juga di DPR. Artinya pemerintah membuka seluas-luasnya masukan, DPR juga,” katanya.

Sementara terkait banyaknya kritik terhadap keberadaan Omnibus Law, Jokowi meminta semua pihak bersabar. Ia meminta agar draf aturan yang menggabungkan banyak peraturan itu dipelajari dengan teliti.

“Wong satu per satu belum dilihat sudah dikritik, ini belum undang-undang lho ya. Nanti asosiasi, serikat, masyarakat masih bisa memberikan masukan kepada pemerintah, kementerian maupun DPR. Ini yang ditunggu justru,” lanjutnya.

Dilansir CNN Indonesia, Omnibus Law RUU Cipta Kerja kembali menjadi sorotan setelah pada Pasal 170 dalam drafnya menyatakan bahwa ketentuan dalam Undang-undang bisa diubah menggunakan PP.

Menko Polhukam Mahfud MD mengakui kemungkinan terjadi kesalahan ketik dalam draf tersebut. Ia menegaskan bahwa undang-undang hanya bisa diubah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

Mahfud menyebut perubahan undang-undang dengan menggunakan Perppu pun harus berdasarkan kebutuhan atau memenuhi syarat tertentu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *