Minggu, 27 Oktober 2024

Dua Alasan Guru Supriyani Tolak Restorative Justice, Salah Satunya Harus Diminta Mundur Jadi Guru

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Supriyani, guru honorer yang dijadikan tersangka dan ditahan karena dituduh menganiaya anak seorang anggota kepolisian di Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Andoolo (Riaunews.com) – Guru honor Supriyani menolak lakukan Restorative Justice (RJ), dalam kasus di mana dia menjadi tersangka dugaan pemukulan terhadap murid.

Sekadar diketahui, Restorative justice adalah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi diantara korban dan terdakwa.

Di kasus ini mediasi digelar menjelang sidang perdana di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10/2024).

Kuasa hukum Supriyani, Samsuddin, mengatakan, dalam mediasi itu pihak polisi, jaksa, dan orangtua korban masih meminta agar kasus ini diselesaikan secara damai sebelum persidangan.

Baca Juga: Guru Honorer Supriyani Mendapat Pembelaan dari DPR RI

“Iya tadi sempat ada upaya itu, tapi terlanjur kasus ini sudah di persidangan, bahkan tadi sidang sudah dibuka, dan kami diajak oleh pegawai pengadilan karena hakim sudah menunggu,” katanya ketika dikonfirmasi seusai sidang.

Ditanya soal mengapa tidak ada titik temu, Samsuddin pun mengatakan ada dua syarat terpenuhinya restorative justice.

Yang pertama adalah Supriyani harus mengakui perbuatannya.

“Makanya tidak ada titik temu, karena Ibu Supriyani berkeyakinan kalau dirinya tidak melakukan perbuatan itu (aniaya murid),” katanya.

Dan yang kedua adalah Supriyani diminta mundur menjadi guru.

Sehingga pihaknya membiarkan kasus ini dibuka seterang-terangnya di pengadilan untuk mengetahui kejadian sebenarnya.

“Itu semua nanti kita akan buka di persidangan secara terbuka,” katanya.

Sikap Supriyani ini berkebalikan saat pertama kali kasus ini diusut.

Saat itu Supriyani sampai mendatangi rumah orangtua muridnya, Aipda WH, untuk meminta maaf.

Menurut cerita Kastiran (28) suami Supriyani, istrinya sempat meminta maaf meskipun tidak melakukan pemukulan tersebut.

Namun, orang tua murid yang berprofensi sebagai polisi meminta uang damai kepada Supriyani sebesar Rp 50 juta.

Karena tidak bisa memenuhinya, Supriyani pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kastiran (38) mengatakan, ia mulanya mendapat panggilan dari penyidik di Polsek Baito pada Jumat, 26 April 2024.

Ketika itu polisi meminta kontak Supriyani.

Baca Juga: Jaksa Dakwa Guru Supriyani Memukul Anak Polisi dengan Gagang Sapu

Polisi pun memberi tahu Katiran bahwa istrinya dilaporkan salah satu orang tua murid karena dituduh melakukan pemukulan kepada muridnya.

Supriyani merupakan guru honorer di SDN 4 Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ketika Supriyani dan Katiran datang ke Polsek Baito, mereka bertemu murid dan orang tuanya.

Ayah murid itu adalah Kanit Intel Polsek Baito Aipda WH.

Supriyani dituduh memukul muridnya yang masih duduk di kelas IA pada Rabu, 24 April 2024.

Murid itu mengaku pahanya dipukul Supriyani menggunakan sapu ijuk hingga memar.

Akan tetapi Supriyani membantah tuduhan tersebut.

Sebab, ketika kejadian ia tengah mengajar di kelas IB, berbeda dengan kelas korban.

”Di situ bapak murid itu bilang, kalau tidak bisa diselesaikan, akan ditempuh jalur hukum,” kata Kastiran.

Pada Senin (29/4/2024), Supriyani dipanggil sebagai terlapor ke Polsek Baito. Dia dimintai keterangan terkait kejadian yang dituduhkan.

Supriyani kembali menegaskan dia tidak tahu karena memang tidak pernah melakukannya.

Jangan Lewatkan: Istri Polisi yang Perkarakan Guru Honorer Supriyani Turut Jadi Sorotan

Polisi lalu memeriksa guru-guru lainnya. Para guru mengaku tidak tahu pemukulan yang dituduhkan. Mereka menduga luka tersebut terjadi akibat bermain.

Namun, ada penyebab lain yang membuatnya dituduhkan kepada salah seorang guru. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *