Selasa, 10 Desember 2024

Dua Komisioner KPK Dicurigai Rekayasa Kalah dari Sahbirin Noor

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor memimpin apel di lingkungan Pemprov setempat setelah dinyatakan tak ditemukan oleh KPK. (Foto: Antara)

Jakarta (Riaunews.com) – Aktivis Muhammad Said Didu mengaku tidak kaget atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.

Said Didu mencurigai ada dua komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang merekayasa kasus Sahbirin Noor agar lembaga anti rasuah itu kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Jangan pura-pura ah. Kami tahu kok ada 2 Pimpinan @KPK_RI yg merekayasa ini agar dalam kasus ini KPK kalah – termasuk yg bocorkan saat OTT,” kata Said Didu melalui akun X pribadinya yang dikutip Rabu (13/11/2024).

Unggahan Said Didu tersebut banyak didukung warganet.

Baca Juga: Status Tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugur Setelah Menang Praperadilan

“Yes setuju pak! Terbitkan DPO aja gak berani? Tapi ya gitu lah spy terlihat bekerja saja takut redup dari pemberitaan bukan kepercayaan masyarakat,” kata @edo_he***.

“Kalau sudah berhubungan dengan kartel.susah banget untuk melawan karena dia punya bos yang mafia banget,” tulis @Fauz****.

KPK sendiri mengaku kecewa atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan status tersangka Sahbirin Noor.

“KPK menyayangkan putusan praperadilan atas pemohon SHB (Sahbirin Noor) selaku Gubernur Kalimantan Selatan,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa, 12 November 2024.

Dalam putusan praperadilan hari ini, Hakim Tunggal Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan Sahbirin Noor.

KPK dinyatakan melakukan perbuatan sewenang-wenang dan menyatakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tidak sah.

Baca Juga: Paman Birin Pimpin Apel Senin di Pemprov Kalsel, MAKI: KPK Permalukan Diri Sendiri

Sementara itu, Tessa menyebut penetapan tersangka Sahbirin Noor dilakukan sejak tahap awal penyidikan dan telah memenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana ketentuan UU 19/2019 Juncto UU KPK 30/2002 Pasal 44.

Tessa mengingatkan, KPK memiliki UU yang merupakan lex specialis sehingga harusnya hakim bisa mempertimbangkan kewenangan yang dimiliki lembaga antirasuah tersebut.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan