Jakarta (Riaunews.com) – Kisruh hak cipta antara drummer Posan Tobing dan mantan bandnya, Kotak, berujung ke ranah hukum.
Posan resmi melaporkan para personel Kotak ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (6/9/2023).
Berdasarkan pantauan, Posan Tobing tiba di Polda Metro Jaya pukul 10.00 WIB dan langsung menuju Gedung Direktorat Reserse Krimunal Khusus untuk melakukan konsultasi hukum.
Setelahnya, Posan kemudian langsung menuju Gedung SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan terhadap Kotak.
“Mario Marcella Handika Putra, Swasti Sabdastantri, dan Tantri Syalindri Ichlasari kami melaporkan nama ini ke pihak yang berwajib karena sudah melakukan pelanggaran UU Hak Cipta,” ujar Posan Tobing.
Ketiga personel Kotak itu dituding melanggar Pasal 9 juncto Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta Nomer 28 Tahun 2014.
Adapun laporan Posan terhadap personel Kotak teregister dalam nomer perkara LP/B/5290/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 6 September 2023.
“Ancamannya 4 tahun penjara terus dugaan denda juga cukup besar ya sekitar Rp3 miliaran lah,” kata kuasa hukum Posan Tobing, Jeris Napitupulu.
Posan menegaskan ketiga personel Kotak tak memiliki itikad baik setelah menerima somasi dari pihaknya beberapa waktu lalu. Posan merasa somasi tersebut cenderung diabaikan sehingga masalah ini berakhir ke ranah hukum.
“Terkait lagu-lagu, lagu ciptaan sendiri bahkan lagu yang diciptakan bersama yang berjudul Pelan-Pelan Saja, Selalu Cinta, Masih Cinta, Cinta Jangan Pergi, 07 ya pokoknya banyak lagu-lagu lain yang juga ada ciptaan saya di dalamnya,” tegas Posan.***
Sumber: Detik