Jakarta (Riaunews.com) – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, mengatakan tidak ada asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Polri.
“Oh enggak [ada TWK], ini bukan TWK. Ini benar-benar kompetensi. Dan ini tidak ada, apa namanya, misalnya, pasti ini semua lolos semua ya karena ini berdasarkan kompetensi. Kita semua kan misalnya beda-beda, dari 57, saya penyidik maka yang akan diasesmen adalah terkait dengan penyidikan,” ujar Yudi di Mabes Polri, Senin (6/12/2021).
Ia berujar Polri akan melakukan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi sebagaimana Peraturan Kepolisian Nomor 15 Tahun 2021.
Identifikasi jabatan dilakukan untuk memetakan daftar jabatan ASN di lingkungan Polri yang akan diisi oleh puluhan mantan pegawai KPK berdasarkan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri.
Sedangkan seleksi kompetensi dilakukan untuk mengetahui dan menilai kesesuaian dan kemampuan puluhan mantan pegawai KPK dengan formasi/kebutuhan jabatan ASN di lingkungan Polri yang telah ditetapkan sesuai dengan pengalaman jabatan.
Dari Perpol dimaksud, puluhan mantan pegawai KPK itu harus menandatangani surat pernyataan bersedia untuk menjadi PNS, kemudian setia dan taat kepada Pancasila, Undang-undang Dasar RI tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan pemerintah yang sah.
Lalu, para pegawai dimaksud juga tidak boleh terlibat dalam kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan/atau putusan pengadilan.
“Pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan penyesuaian jabatan, pangkat, dan masa kerja,” tulis Kapolri dalam Pasal 6 ayat 2 peraturan a quo.
Sebanyak 44 mantan pegawai KPK setuju untuk bergabung menjadi ASN Polri. Dua di antaranya ialah Yudi dan Novel Baswedan.
“Saya posisi menerima, pada dasarnya, sebagian besar dari kami menerima posisi itu,” kata Novel kepada wartawan usai pertemuan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12).
Sementara itu, pada hari ini, Novel dkk akan menjalani uji kompetensi di Mabes Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, memastikan bahwa seleksi kompetensi tersebut tak akan berpengaruh terhadap penerimaan puluhan mantan pegawai KPK tersebut sebagai ASN Polri.
Dedi menuturkan bahwa uji kompetensi nantinya akan dijadikan tolok ukur bagi Polri untuk menempatkan para mantan pegawai KPK tersebut di posisi yang tepat.
“Tahap berikutnya akan dilaksanakan kegiatan uji kompetensi atau assesment. Uji kompetensi itu sifatnya hanya maping sesuai kompetensi yang dimiliki oleh pegawai KPK yang akan bergabung sebagai ASN Polri,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12).***