Enak banget, Perppu membuat pemerintah kebal hukum kelola Rp 405,1 triliun dana corona


Jakarta (Riaunews.com) – Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan menuai kritik. Apalagi, dalam salah satu pasalnya berisi tentang pejabat pemerintah yang tak bisa dipidana.

Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dalam surat terbukanya menyinggung soal penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan negara. SBY mengingatkan pemerintah agar jangan sampai kewenangan untuk mengelola keuangan negara berada di satu tangan.

Kritikan yang sama datang dari Presiden PKS Sohibul Iman. Sohibul melihat Perppu No 1 tahun 2020 berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan. Ia juga khawatir Perppu ini menimbulkan kasus korupsi seperti skandal BLBI.

“Ini adalah cek kosong dan jalan pintas menuju era otoritarianisme. Perppu ini akan menyuntik mati demokrasi kita,” kritik Sohibul Iman dalam surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), dikutip Merdeka.com, Kamis (9/4/2020).

Pemerintah telah mengalokasikan dana senilai Rp 405,1 triliun untuk menanggulangi wabah Corona. Sejumlah program telah disiapkan, mulai dari bantuan untuk rakyat miskin, subsidi listrik, hingga pembelian alat kesehatan untuk perang melawan Corona.

Dalam Perppu No 1 tahun 2020, penggunaan uang negara tercantum dalam pasal 25 Ketentuan Penutup. Pasal ini mengatur mengenai keuangan negara yang digunakan untuk menyelamatkan perekonomian dari pandemi Covid-19 bukan merupakan kerugian negara.

Pejabat yang berkaitan dengan pelaksanaan Perppu ini juga tak bisa dituntut secara perdata maupun pidana bila melakukan malaadministrasi.

Berikut bunyi Pasal 27:

(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan
bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan
kerugian negara.

(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.***

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *