
Jakarta (Riaunews.com) – Serangan mendadak Hamas pada Sabtu (7/10/2023) menjadi pukulan telak bagi Israel. Sejumlah tokoh politik Tanah Air pun dengan lantang mendukung Hamas yang dinilai berjuang demi kemerdekaan Palestina.
Termasuk Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI Fadli Zon, yang menegaskan bahwa Hamas bukanlah teroris.
Fadli meminta semua pihak untuk obyektif dan adil memberikan pernyataan. Menurutnya, perang antara pejuang Palestina, Hamas, dengan Israel diakibatkan tidak ada campur tangan dunia internasional dan PBB atas perlakuan tidak adil Israel terhadap Palestina selama ini.
“Kita tak bisa menyebut Hamas teroris. Serbuan Hamas atas Israel adalah akibat penyerangan pendudukan Israel yang terus menerus terhadap Masjid Al-Aqsa, aneksasi atas tanah warga Palestina, provokasi sentimen anti-Palestina, yahudisasi yang terus meluas, dan blokade dan isolasi Jalur Gaza sejak tahun 2006 yang menyebabkan krisis kemanusiaan yang sangat parah,” kata Fadli Zon dalam keterangan tertulis, Senin (9/10/2023).
Dia mencontohkan beberapa kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Israel ke Palestina. Mengutip data PBB, dia mengatakan Israel telah membunuh hampir 300 warga Palestina di Tepi Barat sejak awal 2023. Sepanjang Juni lalu, lanjutnya, Israel juga menyerbu kompleks Masjid Al-Aqsa.
Meski demikian, Fadli merasa dunia internasional termasuk PBB tidak melakukan langkah konkret apapun atas berbagai kejadian itu. Oleh sebab itu, dia ingin komunitas internasional untuk berintrospeksi.
“Saya menekankan bahwa apa yang tengah terjadi sekarang jelas-jelas sinyal dari kegagalan komunitas internasional termasuk PBB, negara-negara besar, dan lemahnya penegakkan tatanan dunia berbasis aturan,” ujarnya.
Landasan Hukum Sikap Indonesia Terhadap Israel
Indonesia mendukung Palestina untuk merdeka dari penjajahan Israel. Sikap itu tertuang dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.
Dalam Bab X tentang Hal Khusus, disebutkan bahwa “segala bentuk hubungan luar negeri dan kerja sama luar negeri yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan entitas tanpa hubungan diplomatik dengan Indonesia, wilayah yang memisahkan diri dari negara induknya dan belum mendapat pengakuan dari Indonesia, atau wilayah yang sedang dalam sengketa, harus dilakukan dengan berkonsultasi dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah untuk memperoleh persetujuan.”
Pada poin selanjutnya, Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 menjelaskan bahwa Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.
“Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel,” bunyi ayat (150) Bab X Tentang Hal Khusus.***