Senin, 25 November 2024

Fadli Zon Ternyata Masih Kritis, Sebut UU Ciptaker Harusnya Batal

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Fadli Zon saat berada di kediaman Rocky Gerung.

Jakarta (Riaunews.com) – Setelah lebih kurang dua pekan menghilang di media sosial, anggota DPR RI yang dikenal vokal terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo, Fadli Zon, akhirnya kembali menyapa.

Setelah memposting kegiatannya di Madrid, Spanyol, dalam rangka mengikuti sidang parlemen sedunia alias Interparliamentary Union (IPU) ke-143, Fadli Zon kemudian mengkritisi UU Cipta Kerja (ciptaker).

Menurut politisi Partai Gerindra ini, UU tersebut saharusnya batal karena sudah dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.

“UU ini harusnya batal krn bertentangan dg konstitusi n byk masalah sejak awal proses,” cuit Fadli Zon di akun Twitternya @fadlizon, sebagaimana dipantau Riaunews.com, Sabtu (27/11/2021).

Ditambahkan mantan wakil Ketua DPR RI peride 2014-2019 ini, terlalu banyak “tangan tak terlihat” di UU yang penuh kontroversial tersebut.

“Terlalu banyak “invisible hand”. Kalau diperbaiki dlm 2 tahun artinya tak bisa digunakan yg blm diperbaiki,” tegasnya.

seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melarang pemerintah mengeluarkan kebijakan yang bersifat strategis terkait Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Larangan ini terkait putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat, dan harus dilakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun sejak putusan diucapkan pada Kamis (25/11/2021).

“Menyatakan untuk menangguhkan segala tindakan kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan demgan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan secara daring, Kamis (25/11).

Namun keputusan tersebut malah menimbulkan kontroversi karena dinilai menciptakan ambiguitas.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *