Jakarta (Riaunews.com) – Kritikan pedas dilontarkan ekonom senior Faisal Basri pada Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Melalui akun media sosial Twitternya, Faisal menyebut Luhut lebih berbahaya daripada virus corona.
Hanya saja Faisal tidak bicara banyak soal apa yang dia maksud Luhut lebih berbahaya dari virus corona dalam cuitannya tersebut.
“Luhut Panjaitan lebih berbahaya dari coronavirus COVID-19,” cuit Faisal dalam akun Twitter @FaisalBasri, yang diunggah pada Jumat (3/4/2020) malam.
Luhut Panjaitan lebih berbahaya dari coronavirus COVID-19
— Faisal Basri (@FaisalBasri) April 3, 2020
Postingan yang cukup berani ini kontan saja mendapat komentar pro dan kontra dari netizen.
Hingga berita ini ditulis, setidaknya sudah lebih dari 2,2 ribu komentar yang kebanyakan mendukung pernyataan Faisal.
“ALHAMDULILLAH Ternyata Andapun sangat paham. Bagaimana tidak lebih berbahaya, karena dia punya grand skenario mengangkat AHOK jd Presiden (org PLN bilang). Dengan adanya wabah #ChineseVirus jd kesempatan membiarkan rakyat hadapi Herd Immunity, Apa tujuannya?” kata Amirez dengan akun @Monamire2.
Namun tak sedikit yang mengingatkan Faisal bahwa cuitan tersebut bisa membuatnya tersandung dengan hukum.
“Keras tapi sdh masuk katagori pencemaran nama baik. Ada pertanggungjawaban hukum didalamnya,” ucap warganet berakun @aewin86.
Sebelumnya, Mantan Sekretaris Kementerian BUMN juga sempat menyerang Luhut. Dalam akun YouTube-nya, Said menyoroti persiapan pemindahan ibu kota negara (IKN) dan menghubungkannya dengan penanganan COVID-19.
Said menilai pemerintah saat ini lebih mementingkan peninggalan monumental (legacy) berupa ibu kota baru di atas permasalahan lainnya. Dia juga sempat menyebut Luhut menekan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak ‘mengganggu’ dana untuk pembangunan IKN baru, dan hal tersebut dapat menambah beban utang negara
Menanggapi kritik Said, pihak Kemenko Kemaritiman dan Investasi menuntut Said Didu minta maaf. Bila tidak, pihak Luhut akan memidanakan Said Didu.
“Bila dalam 2×24 jam tidak minta maaf, kami akan menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata juru bicara Menko Luhut, Jodi Mahardi, lewat keterangan pers tertulis kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).***