
Jakarta (Riaunews.com) – Mantan pegawai Komisi Pembentasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang memenuhi panggilan penyidik KPK terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Keduanya diperiksa sebagai saksi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan, kedua eks pegawai KPK tersebut akan dikonfirmasi terkait berbagai dokumen yang disita dari penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan di kantor Kementan, Ragunan.
Namun Ali tak menjawab tegas apakah keduanya akan digali soal dugaan pemusnahan barang bukti di Kementan saat penggeledahan pada Jumat (29/9/2023) lalu.
Ali hanya mengatakan, dugaan penghilangan alat bukti tersebut akan dikonfirmasi kepada saksi yang dihadirkan KPK, tanpa menyebut spesifik nama saksi yang dimaksud.
“Jadi sebagaimana yang sudah kami sampaikan kemarin ketika proses penggeledahan di kementerian pertanian, di Gedung A termasuk ruangan Sekjen dan ruangan Menteri dan kemudian kami memperoleh informasi ada dugaan barang bukti yang sengaja oleh pihak-pihak tertentu dihancurkan tentu dalam rangka untuk menghilangkan jejak,” kata Ali kepada wartawan, Senin (2/10/2023).
Ali menjelaskan, bahwa pemusnahan barbuk tersebut dilakukan dengan cara merobek dokumen dan semacamnya. Dan dia menegaskan, tindakan semacam itu dapat dikategorikan merintangi proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK, diancam Pasal 21 UU Tipikor.
“Nah, adapun materi pemeriksaan kedua orang saksi yang hadir hari ini, tentu nanti akan kami sampaikan, setelah seluruhnya selesai dilakukan pemeriksaan. Karena kan saat ini masih berjalan,” terang Ali.
“Tapi sekali lagi tentu sebagai dasarnya tentu kami mengkonfirmasi temuan beberapa dokumen ketika kami melakukan proses penggeledahan, dan tentu pengetahuan-pengetahuan lain dari saksi ini terkait dugaan perbuatan dari para tersangka sehingga menjadi jelas, apa yang kami tersangkakan,” tambah Ali.
Terkait materi apa yang digali terhadap Febri dan Rasamala, tambah Ali, akan disampaikan setelah penyidik selesai memeriksa keduanya.***