Jakarta (Riaunews.com) – Mantan politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean kembali memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) atas dugaan kasus penghinaan agama melalui media sosial. Kali ini, dia kembali menegaskan statusnya sebagai seorang mualaf.
Menurut pengakuan Ferdinand, dirinya telah empat tahun lebih memeluk agama Islam. Namun, hingga kini, kolom agama di KTP-nya masih tertulis Kristen.
“Terkait identitas KTP saya, yang memang ada di identitas KTP saya masih tercatat sebagai Kristen. Namun, sejak 2017 saya sudah jadi mualaf dan menganut agama Islam,” ujar Ferdinand Hutahaean di hadapan hakim, dikutip Hops.ID, Rabu (16/2/2022).
Baca Juga:
- Ferdinand Hutahean Mengaku Islam, Jaksa Anggap Dia Masih Kristen Berdasarkan KTP
- Jaksa Sebut Ada Upaya Ferdinand Ciptakan Permusuhan SARA di Media Sosial
- Mengaku Tak Membenci Ferdinand Hutahaean, Namun.…
Ferdinand beralasan, perubahan kolom agama di KTP belum diurus, lantaran ada sejumlah keperluan dan kesibukan. Namun, sejak resmi menjadi mualaf, dia telah menjalani kehidupan layaknya muslim pada umumnya.
“Di Bareskrim Polri juga saya sudah sampaikan tapi memang secara administrasi KTP saya belum berubah masih ada kendala terkait surat-surat yang belum sehingga KTP belum berubah. Tetapi secara berkehidupan sehari hari saya sudah menjalani kehidupan sebagai seorang muslim sejak 2017,” tututnya.
Hakim kemudian menanyakan tanggal dan bulan Ferdinand menjadi mualaf. Namun, Ferdinand mengaku tidak mengingat sebab memiliki masalah kesehatan yang berkaitan dengan saraf.
“Untuk tanggal bulannya saya enggak inget Yang Mulia, karena saya punya masalah sedikit dengan kesehatan saya. Masalah kesehatan saraf, jadi daya ingat saya sekarang ini memang agak pendek jadi tidak bisa mengingat,” jawab Ferdinand.
Mendengar jawaban tersebut, Hakim heran. Bagaimana mungkin Ferdinand melupakan hari seharusnya jadi momen bersejarah tersebut?
“(Anda bilang) ‘mualaf tahun 2017, tapi tanggal dan bulan tidak ingat lagi’, itu kan hari bersejarah dalam hidup saudara, ya harusnya diingat,” kata Hakim keheranan.***