Geger, Pagar Laut 30 Km di Tangerang Ternyhata Sudah Ada Hak Guna Bangunan

Pagar laut di Tangerang ternyata sudah diterbitkan HGB-nya oleh ATR/BPN.

Jakarta (Riaunews.com) – Pagar laut dari bambung yang terpasang sepanjang 30 kilometer di pantai Tangerang, ternyata sudah memiliki Hak Guna Bangunan (HGB).

Kondisi ini dibocorkan oleh para jurnalis Tempo lewat program Bocor Alus Politik yang tayang di kanal Youtube Tempodotco, Sabtu (18/1/2025).

Para jurnalis Tempo mengklaim bahwa mereka melihat di aplikasi BHUMI bahwa sepanjang 30 km tercatat telah memiliki Hak Guna Bangunan, dan saat dilihat dengan citra satelit posisinya pas dengan pagar bambu yang terpasang.

Seiring dengan hal tersebut, Aktivis Elisa Sutanudjaja pun berkomentar dan menyentil BPN.

Elisa kemudian mengecek kebenaran informasi yang beredar di media sosial X tersebut.

“Wa cek di BHUMI, damn, beneran udah ada HGB nya.” kata Elisa.

Aktivis tersebut langsung mengecam kantor Badan Pertanahan Nasional lewat cuitannya.

Elisa lantas menyindir Kementerian Agraria tak mungkin tak mengetahui hal ini.

“Gila ini kantor BPN! Pakai dasar apa keluarin? Tanah Musnah? Bohong kalau KemenAgraria gak tahu apa2! Itu instansinya!” kata Elisa lagi.

Kemudian kecurigaan Elisa mengarah kepada perusahaan atau badan hukum.

“Dan kalau HGB mah sudah pasti PERUSAHAAN/BADAN HUKUM.” kata Elisa lagi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *