Jumat, 19 April 2024

Gelar Akad Nikah Timbulkan Kerumunan Saat PPKM Darurat, Ketua PCNU Jember Hanya Didenda Rp 10 Juta

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Akad nikah yang digelar Ketua PCNU Jember yang menimbulkan kerumunan dan abaikan prokes (Foto: Detik)

Jember (Riaunews.com) – Ketua PCNU Jember Abdullah Syamsul Arifin didenda Rp 10 juta karena melanggar penerapan PPKM Level 4 di Jember. Pria yang karib disapa Gus Aab itu menggelar akad nikah putrinya yang mengabaikan prokes yakni menimbulkan kerumunan.

“Terus terang dari keputusan itu sudah jelas, denda Rp 10 juta atau kurungan 15 hari,” kata Bupati Jember Hendy Siswanto, Ahad (1/8/2021).

Menurut Hendy, akad nikah tersebut terjadi pada 28 Juli 2021. Lokasinya di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Arifin Dusun Krajan, Desa Curah Kalong, Kecamatan Bangsalsari.

“Tanggal 28 Juli 2021, di Ponpes Darul Arifin ada pernikahan yang tidak mengikuti prokes. Tanggal 29 kita cek bersama TNI – Polri, dan dilakukan penyelidikan,” kata Hendy.

Rekaman video acara akad nikah itu juga sempat beredar di medsos dan sejumlah grup WA.

Juru bicara Gus Aab, Taufik mengakui adanya acara akad nikah tersebut. Pihaknya juga menyatakan menerima atas sanksi yang diberikan.

“Kami menerima atas sanksi itu, kita juga minta maaf ke masyarakat,” katanya.

Dia menjelaskan, acara itu hanyalah akad nikah dan walimahan. Bukan sebuah resepsi pernikahan.

“Dan itu sudah tertunda beberapa kali, harusnya tanggal 11 (Juli), kemudian ditunda tanggal 22. Dan ditunda lagi, sampai akhirnya dilaksanakan tanggal 28 itu,” terangnya.

“Kita ini kan menentukan tanggal akad nikah ada hitungannya. Dan sudah diundur-diundur. Sampai toleransinya tanggal 28 itu,” sambung Taufik.

Kendati demikian, pihaknya tetap meminta maaf. Dan berharap tidak terjadi di masyarakat lainnya.

“Kami tetap imbau masyarakat untuk mematuhi prokes sesuai aturan dalam PPKM level 4,” tandasnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *