Jakarta (Riaunews.com) – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan pemeriksaan terhadap tersangka Jack Boyd Lapian dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri forum Kaskus, Andrew Darwis sudah rampung. Penyidik, kata dia, saat ini akan melengkapi berkas untuk kemudian segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“JBL sudah cukup pemeriksaannya, segera penyidik melengkapi berkas untuk segera dikirim ke JPU (Jaksa Penuntut Umum),” kata Awi saat dikonfirmasi, Selasa (7/7/2020) malam.
Baca: Jack Boyd Lapian minta maaf pada Bos Kaskus, mengaku hanya disuruh
Dilansir CNN Indonesia, Jack Lapian sempat beberapa kali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Dia memenuhi panggilan pertama pada Kamis (2/7) lalu. Awi menerangkan, saat itu dia dicecar setidaknya 40 pertanyaan oleh penyidik.
Selain Jack Lapian, lanjut Awi, pemeriksaan terhadap tersangka lain, Titi Sumawijaya Empel belum selesai. Hal itu karena Titi belum menjalani pemeriksaan secara utuh pada Selasa (7/7).
“Untuk TSE, pemeriksaan dari pukul 11.00-16.00 WIB hari ini (Selasa, 7 Juli) selesai. Minta ditunda lagi hari Kamis 9 Juli, alasan maagnya kambuh,” tambah Awi.
Diketahui, polisi menetapkan Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri Kaskus, Andrew Darwis tahun 2019 lalu.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri pada 16 Juni 2020.
Jack Lapian dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE. Sedangkan Titi dikenakan Pasal 310 dan 311 KUHP.
Baca: Polisi tidak tahan Jack Lapian karena dianggap kooperatif
Kasus ini bermula saat Titi melaporkan Andrew ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen. Dalam laporan ini, Jack Lapian selaku pengacara Titi mengatakan kliennya meminjam uang sebesar Rp15 miliar kepada seorang bernama David Wira, yang disebut-sebut sebagai tangan kanan Andrew.
Terkait pinjaman itu, Titi memberikan jaminan sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan pada November 2018. Namun, sertifikat itu diduga telah dialihkan kepemilikannya atas nama Andrew.
Tuduhan itu dibantah oleh Andrew dan akhirnya melaporkan Jack Lapian serta Titi ke Bareskrim Polri. Alasannya, Andrew merasa dirugikan secara materiil dan imateriil atas laporan tersebut.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.