Gibran Lolos Sanksi Pelanggaran Kampanye di Jakut yang Libatkan Anak-anak, Panwaslu: Buku dan Susu Bukan Alat Kampanye

Kampanye Gibran Rakabuming Raka libatkan anak-anak, namun tidak dianggap pelanggaran oleh Bawaslu/Panwaslu. (Foto: RMOL)

Jakarta (Riaunews.com) – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Penjaringan meloloskan calon wakil presiden nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, dari sanksi atas dugaan pelanggaran kampanye karena meminta anak-anak naik ke atas panggung pada Jumat, 1 Desember 2023.

Ketua Panwaslu Kecamatan Penjaringan M Irvan Permana mengatakan ada tiga faktor yang mendasari Gibran tidak dikenakan sanksi.

Pertama, Gibran tidak mengenakan atribut partai maupun atribut calon untuk kampanye. Gibran hanya belasan menit untuk melihat pos komando pemenangan Prabowo-Gibran yang dibuatkan tim kampanye bernama Tim 08 Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo (RJBBP).

Kedua, benda yang dibagi-bagikan Gibran saat itu adalah buku sebagai alat tulis dan susu sebagai konsumsi, bukan bahan kampanye.

Ketiga, benda yang dibagikan di atas panggung, yaitu buku dan susu juga tidak mencantumkan nama, logo partai maupun foto calon peserta Pilpres 2024.

Dalam kasus ini, Panwaslu Kecamatan Penjaringan hanya memberi teguran keras kepada tim kampanye Gibran agar kegiatan berikutnya tidak terjadi lagi.

“Jika terjadi lagi, kami akan menindak keras untuk aturan tersebut,” kata Irvan dalam konferensi pers di Kantor Kecamatan Penjaringan, Sabtu, 9 Desember 2023.

Irvan mengatakan pihaknya telah mendalami temuan pelanggaran tersebut selama tujuh hari sejak 2 Desember 2023. Pihaknya memanggil dua saksi ke kantor Panwascam Penjaringan untuk dimintai keterangannya.

“Saksi yang diperiksa dua, yaitu Saudara WP dan kuasa hukum pelaksana, mengakui memang benar ada pemanggilan yang dilakukan Gibran terhadap anak-anak untuk mengajak naik ke panggung,” kata Irvan.

Gibran diketahui meminta anak-anak naik ke atas panggung untuk diberikan susu dan buku saat datang ke Penjaringan. Ia menghadiri undangan Relawan Jokowi Bergerak Bersama Prabowo di RT. 013/RW. 011.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu anak-anak dilarang ikut kampanye. Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Ketua acara tersebut, Akrom Saleh Akib, mengklaim pihaknya sudah berupaya menghalau anak-anak untuk datang. Kedatangan Gibran di Jakarta Utara itu untuk melihat kematangan program kerja pos komando (posko) pemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

Akrom mengklaim panitia sigap mengantisipasi sehingga tidak ada insiden yang mengakibatkan kecelakaan dalam agenda politik tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *