Banten (Riaunews.com) – Gubernur Banten Wahidin Halim menyuruh pengusaha mencari pegawai baru jika karyawannya tidak mau dengan gaji yang sudah ditetapkan oleh pemprov. Menurut Wahidin, masih banyak pencari kerja yang mau digaji antara Rp2,5 juta hingga Rp 4 juta per bulannya.
“Saya bilang ke pengusaha, ya kalian cari tenaga kerja baru, masih banyak yang nganggur, yang butuh kerja, yang cukup gaji Rp2,5 juta, Rp4 juta juga masih banyak,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim, di Kota Serang, Senin (06/12).
Mantan Walikota Tangerang dua periode itu bercerita bahwa relawan vaksinator covid-19 di Pemprov Banten yang bekerja siang hingga malam, hanya di gaji Rp 2,5 juta.
WH juga tidak ambil pusing jika buruh melakukan mogok kerja yang akan berlangsung sejak 06-08 Desember 2021. Mogok kerja dianggapnya sebagai ekspresi kekecewaan atas kenaikan yang tidak sesuai tuntutan para buruh.
“Biar aja dia mogok, dia mengekspresikan ketidakpuasan. Tenaga vaksin dari pagi sampai malam Rp 2,5 juta gaji nya,” terangnya.
Pada 30 November 2021 silam, Wahidin Halim mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten bernomor 561/Kep.282-Huk/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten dan Kota di Banten Tahun 2022.
Kala itu, buruh berdemonstrasi di depan kantor Gubernur Banten hingga malam. Namun, mereka tidak ditemui oleh perwakilan pemerintah.
Wahidin Halim mengaku tidak akan merubah keputusannya, meski didemo oleh para buruh. Dia akan tetap pada pendiriannya lantaran besaran upah yang ditetapkan sudah berdasarkan kajian dan di ikuti oleh perwakilan buruh.
“Itu sudah maksimal, karena perintah dari pemerintah, dari pp, udah kami formulasikan sesuai hidup layak, udah dihitung, mereka juga hadir. Kalau kami tidak sesuaikan dengan pp, salah saya sebagai gubernur. Gubernur tidak akan mengubah keputusan yang sudah ditetapkan, walau terjadi mogok, sepanjang tidak ada perintah dari presiden,” jelasnya.
Berikut besaran upah yang ditetapkan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim :
1) Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.
2) Kabupaten Lebak naik 0,81 persen menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81.
3) Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.
4) Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.
5) Kota Tangerang naik 0,56 persen, menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37.
6) Kota Tangerang Selatan naik 1,17 persen, menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65.
7) Kota Cilegon naik 0,71 persen, menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64.
8)Kota Serang naik 0,52 persen, menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10.***