Kamis, 24 Oktober 2024

Guru Besar Hukum Tata Negara Sebut Pengadilan Negeri Tak Punya Kompetensi untuk Putuskan Tunda Pemilu

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Denny Indrayana.

Jakarta (Riaunews.com) – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM), Denny Indrayana menilai pengadilan negeri tak punya kompetensi untuk menunda pemilu. Pernyataan itu dilontarkan sekaligus untuk menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutus untuk menunda pemilu.

Kata dia, pengadilan negeri tak mempunyai yurudiksi dan kompetensi untuk memutuskan penundaan pemilu. Ia menilai, putusan majelis hakim terkait penundaan pemilu itu tak punya dasar.

“Tidak bisa, pengadilan negeri tidak punya kompetensi untuk menunda pemilu. Putusan-putusan yang di luar yuridiksi seperti ini, adalah putusan yang tak punya dasar, dan karenanya tidak bisa dilaksanakan,” terang Denny saat dihubungi wartawan, Kamis (2/3/2023).

Denny menjelaskan, penundaan pemilu bisa dilakukan apabila situasi kondisi tak memungkinkan, seperti terjadinya perang atau bencana alam.

“Itu pun harus dengan dasar yang kuat buktinya, tak bisa dengan putusan-putusan yang tidak punya yurisdiksi atau kompetensi semacam ini,” terang Denny.

Atas dasar itu, Denny menilai, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut harus ditolak. “Putusan ini harus ditolak, dan harusnya dari awal tidak dikeluarkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Alhasil, KPU RI diminta untuk menunda Pemilu sampai 2025.

“Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis, (2/3/2023).

Dalam gugatannya, Partai Prima menggugat KPU RI dikarenakan merasa dirugikan lantaran dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) calon peserta Pemilu.

Bahwa Partai Prima dirugikan oleh KPU RI dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang kemudian ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi admnistrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu yang diterima Penggugat pada tanggal 15 Oktober 2022 Pukul 00.35 WIB yang menyatakan status akhir Penggugat (Partai Rakyat Adil Makmur) Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Hal ini berakibat Penggugat tidak bisa mengikuti tahapan pemilu selanjutnya berupa verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *