Jumat, 15 November 2024

Guru Supriyani Diperiksa Propam Soal Permintaan Uang Rp50 Juta oleh Penyidik

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Supriyani diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara. (Foto: Antara)

Kendari (Riaunews.com) – Guru honorer SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), diperiksa Propam Polda Sultra terkait dengan permintaan uang sebesar Rp50 juta dari pihak kepolisian di Polsek Baito, untuk menghentikan penyelidikan kasus yang menimpanya.

Guru honorer Supriyani saat ditemui di Kendari, Rabu (6/11/2024) malam, mengatakan bahwa dalam pemeriksaan itu dirinya dicecar dengan 30 pertanyaan selama kurang lebih empat jam lamanya di dalam ruangan.

Baca Juga: Kapolsek dan Kanit Reskrim Baito Terindikasi Memeras Supriyani

“Sekitar 30 pertanyaan terkait permasalahan penuduhan penganiayaan yang terjadi di sekolah (SDN 4 Baito),” kata Supriyani, sebagaiamana dilansir Republika.

Dia menyebutkan bahwa selama menjalani pemeriksaan itu dirinya hanya memberikan informasi kepada kepolisian terkait dengan permintaan uang sebesar Rp2 juta dan Rp50 juta dari personel Polsek Baito.

“Kalau pertanyaan uang yang Rp2 juta dan yang Rp50 juta, karena cuma itu yang saya tahu, kalau yang lainnya saya tidak tahu,” ujarnya.

Supriyani mengaku selama kasus itu berproses di Polsek Baito, dirinya dimintai uang dari Kapolsek Baito Ipda Idris sebesar Rp2 juta yang kemudian diserahkan oleh Kepala Desa Wonua Raya.

“Setelah itu (memberikan uang Rp2 juta ke Kapolsek), suami saya menyampaikan kepada saya bahwa Pak Kapolsek minta uang Rp2 juta,” jelas Supriyani.

Kemudian, yang terkait dengan permintaan uang Rp50 juta itu dilakukan oleh penyidik Polsek Baito kepada Supriyani, yang mana apabila uang tersebut tidak dapat dipenuhi, kasus itu akan dilanjutkan atau dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kalau dikasih Rp50 juta selesai itu masalah,” sebut Supriyani.

Baca Juga: Kasus Guru Supriyani Kian Melebar, Kasi Pidum Kejari Konsel Dicopot

Diberitakan sebelumnya, Bid Propam Polda Sultra memeriksa enam orang personel kepolisian terkait dengan kasus guru honorer SSDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Supriyani.

Kepala Bid Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch. Sholeh mengatakan bahwa enam personel yang dilakukan pemeriksaan tersebut berasal dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan.

“Betul (pemeriksaan personel kepolisian), tiga personel Polsek (Baito) dan tiga personel Polres (Konawe Selatan),” kata Moch. Sholeh saat dihubungi melalui pesan digital WA/WhatsApp.

Dia menyebutkan bahwa pihaknya juga telah mengagendakan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Wonua Raya dalam rangka klarifikasi terkait dengan permintaan uang sebesar Rp50 juta yang ditujukan kepada Supriyani.

“Mohon waktu, karena Kades sedang dipanggil untuk klarifikasi,” ujarnya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *