Gus Yaqut dan Said Aqil Kembali Tak Hadir, Sidang Gus Nur Ditunda

 

Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Agama Yaqut Qolil Qoumas atau Gus Yaqut dan Ketua PBNU KH Said Aqil Siroj kembali tidak hadir sebagai saksi dalam sidang kasus Gus Nur. Akibatnya, sidang pemeriksaan saksi kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) kembali ditunda.

“Saksi belum bisa hadir, Yang Mulia,” ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (16/2/2021).

Dalam sidang, Gus Nur hadir secara virtual. Sementara penasihat hukum terdakwa hanya diwakili Ricky Fatamazaya. Dua kursi yang seharusnya diduduki Gus Yaqut dan Said Aqil tampak kosong.

Sebelum sidang ditutup, penasihat hukum menyatakan diri walk out. Penasihat hukum protes karena terdakwa tidak dihadirkan dalam sidang.

“Sesuai kesepakatan tim kemarin karena kami konfirmasi juga tetap seperti ini (terdakwa tidak hadir), dengan dasar Perma dan dari dasar aturan yang ada, kami walk out saja,” ujar Ricky.

Hakim ketua menjadwalkan sidang pemeriksaan saksi kembali dilanjutkan Selasa (23/2/2021). Jaksa diminta agar dapat menghadirkan saksi.

“Sidang perkara ini diundur Selasa depan, 23 Februari, masih acara saksi dari jaksa penuntut umum,” ujar hakim.

Gus Nur sempat menanyakan bagaimana bila Gus Yaqut dan Said Aqil kembali tidak hadir. Hakim pun mengatakan bakal memarahi jaksa bila saksi kembali tidak hadir untuk ketiga kalinya.

“Kalau Selasa depan saksi kembali tidak hadir gimana pak hakim?” ujar Gus Nur.

“Ya nanti kita marahi jaksanya, mudah-mudahan kooperatif lah nanti saksinya,” jawab hakim.

Diketahui, Gus Nur didakwa sengaja melakukan ujaran kebencian terhadap NU. Pernyataan ini diunggah oleh Gus Nur dalam akun YouTube miliknya saat melakukan pembicaraan dengan Refly Harun.

Atas perbuatannya, Gus Nur didakwa Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *