Selasa, 26 November 2024

Habib Bahar Jadi Tersangka dan Ditahan, Netizen Singgung Kasus Denny, Ade Armando dan Abu Janda yang Mandek di Kepolisian

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Tiga serangkai pendukung rezim yakni Ade Armando, Denny Siregar dan Permadi Arya alias Abu Janda, seolah kebal dari hukum karena setiap laporan atas mereka selalu mental di kepolisian.

Bandung (Riaunews.com) – Penceramah Habib Bahar bin Smith akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohon setelah ceramahnya berisi makian ke pemerintah viral di medsos dan langsung ditahan oleh Polda Jabar pada senin (3/1/2022) malam.

Penahanan Bahar Smith memuai protes para pendukungnya. Para pendukung Habib Bahar tampak mendatangi Mapolda Jabar pada Senin malam 3 Januari 2022.

Sementara itu, di media sosial, pendukung Habib Bahar menyampaikan protes karena polisi tidak menindaki para buzzer yang juga dinilai menyebar berita bohong, bahkan pernah tersangka.

“Astagfirullah..!! Habibana Bahar bin smith langsung ditahan..?? Cepet amat polisi langsung sigap..Giliran si ade armando si abu janda dan para penista lainnya, polisi lemot amat,” tulis akun @trbiyatula.

“Anj*** semua,” tulis akun Twitter Sopia dewi sambil melampirkan foto Ade Armando, Denny Siregar, Eko Kuntadhi dan Permadi alias Abu Janda.

Baca Juga:

Seperti diketahui, Ade pernah terjerat kasus penyebaran meme Anies Baswedan Berdandan ala Joker. Sedangkan Denny Siregar terkait postingan foto santri teroris. Sementara itu, Abu Janda sempat diperiksa polisi karena kasus rasis.

Diketahui, Polda Jabar menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran berita bohong. Penetapan itu disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman pada Senin 3 Januari 2022 setelah Bahar diperiksa penyidik.

Selain Bahar, penyidik juga menetapkan seorang berinisal TR sebagai tersangka TR berperan sebagai pengunggah video ceramah Bahar.

Arif menjelaskan kasus ini bermula dari laporan seorang warga berinisial TNA. Ia melaporkan Bahar terkait isi ceramahnya pada 11 Desember 2021 di Margaasih, Kabupaten Bandung.

Pelapor menilai ceramah Bahar yang disebarkan oleh TR lewat YouTube mengandung berita bohong.

“Laporan polisi itu, yakni terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP,” kata Arif saat konferensi pers, Senin 3 Januari 2022 dikutip dari kumparan.

Arif menjelaskan penyidik telah memeriksa 33 saksi dan 19 saksi ahli terkait kasus tersebut. Sejumlah barang bukti juga telah dikumpulkan. Hingga pada gelar perkara usai Bahar diperiksa, penyidik memutuskan meningkatkan status Bahar dan TR sebagai tersangka dan menahan mereka.

“Terhadap saudara BS (Bahar Smith) dan TR penyidik melakukan satu penangkapan kemudian penahanan, berdasarkan tentunya alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif, dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti. Alasan objektif pasal-pasalnya itu di atas 5 tahun penjara,” kata Arif.

Berikut ancaman hukuman dari sejumlah pasal yang disangkakan kepada Habib Bahar:

Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946

Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh (10) tahun.

Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946

Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga (3) tahun.

Jadi Tersangka Penyebaran Berita Bohong, Berapa Ancaman Hukuman Habib Bahar?

Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua (2) tahun.

Pasal 45A UU ITE

(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).***(Terkini)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *