Senin, 25 November 2024

Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Penjara, Pengacara: Maling dan Koruptor Lebih Dihargai di Indonesia

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Habib Rizieq Shihab membacakan pledoi dalam persidangan yang berlangsung pada Kamis (20/5/2021) di PN Jakarta Timur.

Jakarta (Riaunews.com) – Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar memberikan respons menohok terkait tuntutan 6 tahun penjara yang diberikan jaksa penuntut umum kepada eks pentolan FPI itu. Pembacaan tuntutan terhadap Rizieq dalam kasus tes swab RS Ummi Bogor digelar di Pengadilan Negeri Jakata Timur, kemarin.

Dalam tuntutan itu, Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Menanggapi hal tersebut, Aziz memberikan komentar dan kritikannya terhadap tuntutan JPU tersebut.

Menurut Aziz, tuntutan tersebut terkesan menyudutkan kliennya seolah-olah Habib Rizieq telah melakukan kesalahan-kesalahan yang besar.

Aziz kemudian memberikan pembandingan antara perlakuan terhadap maling dan ulama di mata hukum.

Aziz berpendapat dengan dituntutnya Habib Rizieq dengan hukuman 6 tahun penjara seakan-akan hukum memperlakukan maling lebih terhormat dibandingkan ulama seperti kliennya tersebut.

“Maling lebih dihargai, dihormati, dan diperlakukan adil dibanding ulama atau habib,” ujar Aziz seperti dikutip Terkini.id, Jumat (4/6/2021).

Terlebih, kata Aziz, seorang koruptor pun yang telah merugikan rakyat dan negara tidak dihukum seberat hukuman pelanggaran protokol kesehatan.

“Koruptor lebih rendah dari pelanggaran prokes, welcome to Indonesia,” tuturnya.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *