Habib Rizieq Keberatan Sidang Dilakukan Virtual

Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab

Jakarta (Riaunews.com) – Mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab melayangkan protes karena tidak bisa menjalani sidang secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ia keberatan dengan keputusan sidang secara virtual lantaran banyak hambatan seperti suara dan gambar yang tidak jelas.

“Saya sepakat dengan apa yang disampaikan oleh penasihat hukum. Saya meminta dihadirkan ke persidangan,” kata Habib Rizieq saat menjalani sidang pembacaan dakwaan, Selasa (16/3/2021).

Habib Rizieq mengikuti sidang dari Gedung Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Ia tidak didampingi oleh penasihat hukumnya. Sementara itu, majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum beracara secara tatap muka di pengadilan.

Ia meminta majelis hakim tidak menjadikan covid-19 sebagai alasan diselenggarakannya sidang secara online. Sebab, menurut dia, banyak kasus lain yang terdakwanya dihadirkan secara langsung. Ia pun menilai kasus yang menjeratnya ini menjadi perhatian dunia internasional.

“Persidangan ini jadi perhatian nasional dan internasional. Semua pengacara perjuangkan saya agar saya dihadirkan di sidang,” tandas Habib Rizieq.

Salah seorang penasihat hukum Habib Rizieq meminta jaksa penuntut umum (JPU) bertanggung jawab untuk menghadirkan kliennya ke pengadilan secara fisik.

“Kami minta JPU bertanggung jawab agar terdakwa dihadirkan secara langsung. Kami tidak bisa mendengar [suara] itu, klien kami tidak didampingi penasihat hukum,” kata penasihat hukum Habib Rizieq.

Majelis hakim yang mengadili perkara ini lantas menunda persidangan dengan memberikan kesempatan kepada tim IT memperbaiki fasilitas untuk persidangan virtual.

“Kalau begitu sidang kita skors, tim IT supaya memperbaiki ini [fasilitas] agar tidak terjadi gangguan,” ucap hakim.

Habib Rizieq diadili untuk sejumlah perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Perkara Habib Rizieq teregister dalam nomor perkara 221/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim, 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim dan, 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Kasus yang membelit Habib Rizieq terkait dengan tindak pidana kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat di tengah pandemiCovid-19 dan terkait hasilswab testCovid-19 Habib Rizieq Shihab di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *