Jumat, 25 Oktober 2024

Habib Rizieq Shihab Heran FPI Dibubarkan Setelah Semua Syarat Terpenuhi

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Habib Rizieq Shihab.
Habib Rizieq Shihab.

Jakarta (Riaunews.com) – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mengaku heran secara tiba-tiba organisasinya tersebut dibubarkan dan dilarang pemerintah pada 30 Desember 2020 lalu.

Hal itu ia sampaikan dalam sidang pemeriksaan dirinya sebagai terdakwa dalam kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5/2021).

Habib Rizieq mengatakan pihaknya sudah melengkapi berbagai persyaratan agar FPI terdaftar sebagai organisasi masyarakat (Ormas) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Yang pada akhirnya 30 Desember 2020 FPI dibubarkan. Justru setelah semua syarat dipenuhi. Jadi kami enggak tau kenapa dibubarkan,” kata Rizieq.

Habib Rizieq menyebut FPI selalu mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Kemendagri sejak didirikan 1998 lalu. SKT tersebut selalu diterima dan diperpanjang masa berlakunya oleh Kemendagri.

Terakhir SKT FPI habis pada 20 Juni 2020 lalu. Habib Rizieq dan pengurus FPI mengajukan kembali perpanjangan SKT ke Kemendagri. Menurut Rizieq, pihaknya pun sudah mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama untuk mendapatkan SKT.

“Sekarang ada rekomendasi dari Kemenag. Selembar surat dari Kemenag kita ikrar dari FPI setia Pancasila UUD 45 dan NKRI. Itu kami lakukan dan rekomendasi kami dapat,” ujarnya.

Setelah mendapatkan rekomendasi Kemenag, Habib Rizieq lantas mengirim berbagai persyaratan tersebut ke Kemendagri. Akan tetapi, Kemendagri melihat masih ada yang kurang dalam Anggaran Dasar FPI sehingga SKT tak kunjung diterbitkan.

“Pasal yang kurang dalam Anggaran Dasar itu pasal soal penyelesaian sengketa. Pasal itu dalam Anggaran Dasar belum ada. Adanya di Anggaran Rumah Tangga. Nah Kemendagri minta dimasukkan dalam AD. Sekaligus minta penjelasan soal khilafah,” kata Rizieq.

Habib Rizieq lantas menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) FPI pada 2020 lalu. Munaslub digelar bertujuan untuk penyempurnaan AD/ART FPI dan agar syarat yang diminta Kemendagri tersebut terpenuhi.

Ia menjelaskan dasar FPI dalam menjalankan beragama sebagai sebuah organisasi adalah Islam. Sementara dasar bernegara dalam berorganisasi adalah Pancasila.

“Dan itu jadi keputusan Munaslub. Itu bulan Agustus itu kami berikan semuanya. Tapi tiba-tiba saya enggak paham. Semua persyaratan kita penuhi, tapi Kemendagri ulur-ulur waktu. Saya enggak paham apa persoalannya,” kata dia.

Secara kelembagaan FPI telah ditetapkan sebagai organisasi terlarang dan dibubarkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 menteri Kementerian/Lembaga sejak 30 Desember 2020. Segala aktivitas dan penggunaan atribut organisasi berbasis agama itu dilarang.****

Sumber: CNN Indonesia

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *