Jakarta (Riaunews.com) – Salah satu kuasa hukum terdakwa kasus tes swab RS Ummi, Bogor Habib Rizieq Shihab, Ahmad Michdan mengatakan pihaknya memprioritaskan banding ketimbang meminta grasi dari presiden.
Sebelumnya, Habib Rizieq divonis 4 tahun 8 bulan penjara dalam kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Hakim menawarkan opsi banding dan pengampunan presiden atau grasi.
“Mungkinkah dalam seminggu mengajukan grasi ke presiden? Konsekuensinya tetap ditahan. Tapi kalau dia nyatakan banding, otomatis kasus belum berkekuatan hukum,” ujar Michdan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (26/6/2021).
Pengacara Habib Rizieq yang lain, yakni Aziz Yanuar menyebut pihaknya lebih memilih banding ketimbang grasi karena sudah keputusan para terdakwa yang baru saja divonis.
Mereka adalah Habib Rizieq Shihab, menantu Habib Rizieq yakni Hanif Alatas serta Direktur RS Ummi Bogor dr. Andi Tatat.
Aziz sendiri menolak berkomentar kebih jauh. Ia mengaku kaget saat mendengar ada opsi permintaan grasi ke presiden.
Menurut Aziz, selama persidangan berlangsung, ia tidak pernah mendengar adanya opsi grasi tersebut. Pula, tidak muncul di persidangan kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan yang menjerat Habib Rizieq dan sejumlah eks pentolan Front Pembela Islam.
“Biar para ahli hukum yang berkomentar apakah ini lazim atau tidak. Tapi kita kaget juga, tapi Habib dan para terdakwa sudah memutuskan akan banding,” kata Aziz.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis kepada Habib Rizieq dengan hukuman 4 tahun penjara terkait kasus penyebaran berita bohong hasil tes swab di RS Ummi Bogor.
Hakim menawarkan tiga opsi kepada Habib Rizieq guna menanggapi vonis tersebut, yakni menerima atau menolak vonis tersebut atau mengajukan banding saat itu juga, pikir-pikir dahulu selama tujuh hari, serta terakhir meminta permohonan pengampunan kepada Presiden Joko Widodo.
“Dengan ini saya menolak putusan majelis hakim. Saya nyatakan banding,” kata Habib Rizieq menjawab pertanyaan hakim.***