Pekanbaru (Riaunews.com) – Pemerintah Pusat, melalui Menteri Agama (Menag), akhirnya memutuskan untuk membatalkan keberangkatan haji tahun 1441 Hijriah/2020 ini, bagi seluruh jamaah calon haji di seluruh Indonesia.
Keputusan ini juga berdampak pada 5.400 jamaah calon haji (JCH) di seluruh kabupaten/kota di Riau.
Kepala Kantor wilayah Kemenag Riau, Mahyuddin, membenarkan pembatalan haji tahun 1441 Hijriah, melalui SK Kemenag RI nomor 494 tahun 2020.
Baca: Pemerintah berkemungkinan tidak berangkatkan jamaah haji tahun ini
Keputusan ini diambil dikarenakan Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jamaah haji dari negara manapun, akibatnya pemerintah tidak lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jamaah.
“Sesuai dengan SK dari Kemenag RI, maka penyelenggaraan haji tahun ini di batalkan. Tentu kita di daerah mengikuti keputusan pemerintah pusat, SK sudah diterima,” ujar Mahyuddin, Selasa (2/6/2020).
Didalam SK tersebut, juga diinformasikan kepada calon jamaah haji tahun ini, kembali akan di prioritaskan untuk diberangkatkan pada tahun 2021 mendatang atau 1442 Hijriah. Termasuk bagi jamaah yang telah melunasi biaya haji akan dikembalikan.
“Jamaah haji reguler dan jamaah haji khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 1441 H/2020 M, menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan tahun 1442 H/2021. Setoran pelunasan Bipih pada penyelanggaran tahun ini akan disimpan dan dikelola secara terpisah, oleh badan Pengelolan Keuangan Haji (BPKH),” jelasnya.
Baca: Meski belum pasti, Pemprov Riau terus siapkan penyelenggaraan haji 2020
“Nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan BPIH, diberikan penuh oleh BPKH kepada jamaah haji pada penyelenggaraan tahun 1441 H. Paling lambat 30 hari kerja, sebelum keberangkatan jamaah haji kelompok terbang (kloter) pertama, pada pelaksanaan haji tahun 1442 H/2021 M,” jelasnya lagi. ***