Jakarta (Riaunews.com) – Majelis hakim heran mengapa pengusaha Harvey Moeis bisa mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT) saat mengurus kerja sama dengan PT Timah Tbk yang merupakan BUMN. Hakim heran karena Harvey tak ada dalam struktur pengurus maupun direksi PT RBT.
“Pertanyaan saya, karena ini kan pertemuan bisnis besar ini, apakah ada secara tertulis Saudara pegang yang mengatasnamakan sebagai RBT? Apakah semacam kuasa direksi kah misalnya, atau kuasa direktur kah? Atau ada saudara memberikan saham juga kepada perusahaan ini sehingga saudara berkali-kali lho bisa tampil atas nama RBT?” tanya hakim anggota Suparman Nyompa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/10/2024), sebagaimana dilansir Detikcom.
“Tidak ada, Yang Mulia,” jawab Harvey.
Baca Juga: Sandra Dewi Dipersilakan Membuktikan Barang Sitaan yang Diklaim Berasal dari Jerih Payahnya
“Kok bisa sih begitu saja tampil?” tanya hakim heran.
“Seperti yang tadi saya jelaskan Yang Mulia, mengalir saja karena..,” jawab Harvey yang dipotong hakim.
Hakim menyebut kerja sama timah merupakan bisnis besar. Menurut hakim, peran Harvey yang mewakili PT RBT seharusnya dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis.
“Sudah kami simak juga tadi keterangan Saudara, justru itulah timbul pertanyaan saya, ini kok mewakili RBT dengan pertemuan penting seperti itu ya, bukan bisnis kecil ini, bisnis besar gitu. Tentu namanya orang, Saudara kan sudah pengalaman juga namanya pengusaha itu tidak ada itu hanya ngomong-ngomong di mulut aja, selalu disertai dilampiri hitam di atas putih. Ada pegangan seperti begitu, kamu lebih pengalaman lah dari kami karena saudara yang pelaku bisnis langsung. Bagaimana kalau bertemu dengan mengikat suatu pekerjaan itu kan selalu disertai dengan akta itu biasanya, nggak ada bukan akta di bawah tangan biasanya selalu menggunakan akta notaris itu, kita udah paham yang begitu. Nggak ada hanya cerita-cerita begini aja karena teman, nggak ada yang begitu kalau orang bisnis itu. Apalagi ini bisnis besar begitu, nggak masuk akal saudara cerita seperti itu,” ujar hakim.
Harvey tetap mengatakan tak ada perjanjian tertulis secara resmi dengan Suparta selaku bos PT RBT. Dia mengatakan dirinya mewakili PT RBT sebagai teman Suparta.
“Apa yang Saudara pegang secara tertulis lah?” tanya hakim.
“Tidak ada Yang Mulia, karena Pak Suparta ini saya anggap sebagai om saya Yang Mulia,” jawab Harvey.
Baca Juga: Kejagung Kembali Sita Mobil Mewah Harvey Moeis
Hakim mengaku heran jika Harvey menganggap Suparta sebagai om. Hakim mengatakan harusnya Harvey hanya berperan mendampingi, bukan mewakili PT RBT jika tak ada status secara tertulis.
“Iya, kalau saudara dianggap sebagai om-nya lagi mungkin masuk akal saya kalau Saudara mendampingi saudara nggak ngomong di dalam forum itu, ini Saudara tampil. Bahkan dikenal oleh PT Timah, kita tanya, Saudara itu selalu perwujudan dari RBT. Setiap forum ada pertemuan iya, tahunya bahwa ini RBT. Nah di situ kita nggak bs masuk akal gitu kalau kedudukan saudara itu tidak diberikan status yang jelas ya?” ujar hakim.
“Tidak ada, Yang Mulia,” jawab Harvey.
“Luar biasa,” timpal hakim.
“Karena dari pertama niatnya saya juga ikut pertemuan itu karena diundang, lalu isi pertemuannya mau menolong negara, Yang Mulia,” ujar Harvey.
“Ya yalah kalau hanya sepintas bisa lah, ini berkali-kali lho itu,” ujar hakim.
“Kalau dibilang berkali-kali Yang Mulia, izin Yang Mulia, saya kalau dihitung meeting-nya paling lima-enam kali, Yang Mulia, tapi karena ini memang kerja samanya juga singkat setelah itu saya tidak ada ngurus RBT lagi Yang Mulia, setelah kerja sama ini selesai saya sama sekali tidak pernah sentuh RBT lagi Yang Mulia,” ujar Harvey.
Harvey yang juga terdakwa dalam kasus yang merugikan negara Rp 300 triliun ini dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Suwito Gunawan alias Awi selaku beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa, Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa sejak 30 Desember 2019 dan Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa sejak Januari 2017-2020.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Rabu (14/8), Harvey disebut sebagai pihak yang mewakili PT Refined Bangka Tin dalam urusan kerja sama dengan PT Timah. Harvey disebut melakukan kongkalikong dengan terdakwa lain terkait proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah yang merupakan BUMN.
Jaksa mengatakan kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah PT Timah dengan lima smelter swasta itu hanya akal-akalan belaka. Jaksa mengatakan harga sewanya juga jauh melebihi nilai harga pokok penjualan (HPP) smelter PT Timah.
Jaksa mengatakan suami artis Sandra Dewi itu meminta pihak-pihak smelter menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan yang disisihkan seolah-olah untuk dana corporate social responsibility (CSR).
Jaksa mengatakan dugaan korupsi ini telah memperkaya Harvey Moeis dan crazy rich Helena Lim sebesar Rp 420 miliar. Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sementara itu, Helena didakwa menampung uang yang dikumpulkan Harvey Moeis.***
Eksplorasi konten lain dari Riaunews
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.