Jumat, 26 April 2024

Hakim Vonis Mati Penyelundup 40 Kg Sabu-sabu di Bengkalis

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 


Bengkalis (Riaunews.com) – Satu pelaku penyelundup 40 kilogram sabu-sabu bernama Erman, divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, dalam persidangan yang berlangsung Kamis (18/11/2021) malam.

Menurut majelis hakim, vonis tersebut dijatuhkan karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemuafakatan jahat melawan hukum menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu berat kotor 40 kilogram (Kg) dan 50 ribu butir pil ekstasi.

Selain Erman, empat pelaku lainnya, yakni Saiful, Jumaidi, Restu Hidayat dan Khairun Nizam alias Jambang divonis penjara seumur hidup.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim yang diketuai Tia Rusmaya, S.H, keempat terdakwa yang bebas dari putusan pidana mati karena belum pernah melakukan perbuatan itu, dan menjadi hal yang meringankan. Sedangkan vonis mati pada terdakwa Erman sudah berulang-ulang menyelundupkan sabu-sabu dan menjadi pelaku utama pengendali empat terdakwa lainnya.

“Vonis sudah dibacakan, menurut pertimbangan majelis hakim, satu terdakwa sebagai pelaku utama divonis pidana mati dan empat dengan pidana penjara seumur hidup,” ungkap Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf usai sidang.

Atas putusan ini, kelima terdakwa dan JPU diberikan waktu untuk pikir-pikir.

Sebelumnya diberitakan, Polres Bengkalis dan Bea Cukai berhasil membongkar aksi penyelundupan sebanyak 40 kilogram (Kg) sabu dan 50 ribu butir ekstasi di Pantai Jangkar, Desa Tenggayun, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis, Riau, pada 1 Maret 2021 silam.

Sedikitnya lima tersangka berhasil ditangkap, Erman, Saiful, Jumaidi, Khairun Nizam alias Jambang dan Restu Hidayat. Pelaku utama Erman ditembak pada kaki kiri. Pelaku berperan sebagai penerima dari kurir laut Narkoba yang dibawa dari Malaysia.

Dari pengakuan Erman, bekerja di bawah kendali BU (DPO) dan ED (DPO). Dari interogasi awal diketahui semua tersangka disuruh oleh ED yang kini buron.

Hasil interogasi, tersangka Erman sudah 3 kali melakukan tindak pidana narkoba sebagai penerima barang dari luar Malaysia. Pada November yang bersangkutan berhasil memasukkan barang seberat 40 Kg sabu, kemudian Desember 2020 dengan jumlah 45 Kg berhasil disergap saat penyerahan ke bandar dan disita 23 Kg. Kurir yang lari ke Medan ditangkap dan ditembak mati. Selanjutnya pada Maret ini masuk lagi tetapi gagal, melalui operasi antik.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *