Senin, 9 Desember 2024

Hari Ini 25 November 2024, Vonis Supriyani Bertepatan dengan Hari Guru Nasional

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Guru Supriyani saat mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. (Foto: Antara)

Kendari (RIaunews.com) – Guru honorer Supriyani, terdakwa kasus dugaan pemukulan terhadap siswa yang terjadi 24 April 2024 lalu bakal divonis hari ini, Senin (25/11/2024).

Sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara hari ini bertepatan dengan Hari Guru Nasional.

Setiap tahun, tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional di Indonesia.

Pada peringatan Hari Guru Nasional 2024 yang istimewa ini, semua diingatkan akan peran penting para guru dalam membentuk karakter dan masa depan bangsa.

Dilansir Tribunnews.com, Supriyani sudah sejak jauh-jauh hari menyiapkan diri untuk mendengarkan vonis tersebut.

Dia berharap bisa bebas tanpa syarat dalam sidang vonis ini.

Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menuturkan terkait persiapan kliennya menjelang sidang vonis, Andri menyebut tidak ada persiapan khusus.

Dia mengungkapkan Supriyani hanya terus berdoa agar dirinya divonis bebas dalam perkara yang menjeratnya yaitu diduga melakukan penganiayaan terhadap siswanya berinisial D yang merupakan anak dari Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.

“Tidak ada persiapan khusus. Ibu Supriani mempersiapkan diri saja sambil terus berdoa agar divonis bebas dan dinyatakan tidak bersalah,” jelasnya.

Sebelumnya Supriyani dituntut bebas lantaran aksi pemukulan sebagai bagian dari pendidikan.

Melalui kuasa hukumnya, Supriyani mengajukan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menolak pleidoi dan menganggap Supriyani melakukan pemukulan ke siswa.

Menurut JPU, pleidoi yang diajukan tidak serta-merta menghapuskan atau meniadakan perbuatan terdakwa.

Meski pledoi ditolak, Supriyani dituntut bebas lantaran aksi pemukulan sebagai bagian dari pendidikan.

“Sehingga kami menuntut bebas terdakwa dari segala tuntutan hukum bahwa kami tetap pada pendapat kami sebagaimana telah kami sampaikan dalam tuntutan pidana yang telah kami bacakan pada persidangan tanggal 11 November 2024,” papar JPU.

Sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan atau vonis hakim terhadap Supriyani digelar pada Senin (25/11/2024).***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan