Minggu, 16 Maret 2025

Hari Ini, Putri Candrawathi Dikonfrontasi dengan Bharada E dan Kuat Ma’ruf

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan dikonfirmasi dengan Kuwat Maruf (kiri) dan Barada Eliezer (kanan).

Jakarta (Riaunews.com) – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kembali diperiksa penyidik hari ini. Agenda pemeriksaan hari ini adalah Putri akan dikonfrontasi dengan tiga tersangka lain terkait peristiwa di Magelang sebelum pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat terjadi.

Rencana pemeriksaan itu awalnya dikatakan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Putri dijadwalkan diperiksa pada Rabu (31/8/2022).

Diketahui, Putri sudah pernah diperiksa beberapa kali, terakhir pada Jumat (26/8). Pemeriksaan saat itu dihentikan karena alasan kesehatan Putri.

“Hari Rabu (31/8) akan diperiksa lagi untuk, ya sama beberapa tersangka lainnya seperti Saudara RR, kemudian KM, dan Saudara RE,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8).

Lebih lanjut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan tiga tersangka yang akan dikonfrontasi dengan Putri adalah Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf. Selain itu, ada saksi bernama Susi yang merupakan ART Putri.

“Konfrontir, ada lima orang. PC, Susi, Kuat, Ricky, Richard. Ini semua yang ada di Magelang,” kata Brigjen Andi Rian kepada wartawan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).

Andi Rian mengatakan tak ada masalah saat pemeriksaan Putri dilakukan setelah rekonstruksi digelar. Dia mengatakan pemeriksaan menggunakan metode konfrontasi dilakukan untuk menggali keterangan para tersangka yang berbeda satu sama lain.

“Konfrontir itu ada beberapa poin yang tidak sesuai itu akan dikonfrontir, tidak semuanya,” jelas Andi.

Istri Sambo Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Dia dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.

Putri dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Kelima tersangka terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

Putri diduga mengikuti skenario pembunuhan Brigadir Yosua yang dikarang suaminya, Ferdy Sambo. Selain itu, Putri diduga mengajak Brigadir Yosua, Bharada Eliezer, Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf ke rumah dinas Ferdy Sambo, yang merupakan tempat eksekusi pada Jumat (8/7).

Putri Candrawathi juga diduga ikut menawarkan uang kepada Bharada Eliezer, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky. Putri juga diduga membuat laporan palsu soal dugaan pelecehan seksual dengan terlapor Brigadir Yosua.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *