Jakarta (Riaunews.com) – Kasus Ketua KNPI, Haris Pertama, yang dikeroyok oleh sekelompok orang tengah memasuki penyelidikan.
Kepolisian sebelumnya telah menetapkan Azis Samual sebagai tersangka kasus pengeroyokan Ketua KNPI. Azis Samual kini telah mendekam di penjara Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, Haris yang menjadi korban pengeroyokan dalam keterangannya menyebut nama Ketua Umum Partai Golkar.
Perihal kasus pengeroyokan dirinya, Haris menyebut Azis Samual adalah dalang pengeroyokan.
Dia juga menduga semua bermula dari cuitan dirinya di Twitter yang menyinggung isu kedekatan Airlangga Hartarto dengan wanita bernama Rifa Handayani.
Tepat pada 4 Februari 2022, Haris memang sempat menyinggung di akun Twitter pribadinya, @knpiharis tentang hubungan antara Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto dengan Rifa Handayani.
“Indikasi (motif Samual) ke sana kayaknya. Saya mengkritisi Ketua Golkar karena kasus itu. Itu dugaan saya. Saya sempat protes keras untuk kebaikan juga,” ujarnya kepada wartawan, dikutip dari Suara.com.
Namun demikian, setelah dirinya mencuitkan hal itu, ia mengaku tidak pernah menerima ancaman atau teror.
Hingga akhirnya ia menjadi korban pengeroyokan di kawasan Jakarta Selatan.
“Kalau diancam, saya pasti sudah siap siaga. Saya diikuti enggak tahu, langsung digepok dari belakang,” kata Haris.
Haris sendiri enggan menanggapi kemungkinan adanya konflik internal dalam tubuh Partai Golkar.
Meskipun sesama politisi partai berlogo pohon beringin, namun Haris mengaku tidak mengenal dengan Azis Samual.
Secara terpisah, pihak kepolisian mengaku masih mendalami terus motif Azis Samual melakukan pengeroyokan. Tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dari pengembangan kasus ini.
“Sampai pemeriksaan kemarin terhadap AS yang saat pemeriksaan saksi dan sebagai pemeriksaan tersangka, (Azis) masih menolak mengakui menyuruh melakukan,” kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes.Pol. Tubagus Ade Hidayat.
Pihak kepolisian langsung melakukan penahanan terhadap Azis Samual setelah penetapannya sebagai tersangka.***