Kamis, 24 Oktober 2024

Heboh Mendes Yandri Susanto Gunakan Kop Surat Kementerian untuk Acara Keluarga, Mahfud MD Ikut Kritik

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Mendes Yandri Susanto diduga gunakan surat berkop kementerian untuk keperluan acara pribadi.

Pekanbaru (Riaunews.com) – Baru dilantik menjadi menteri kabinet Prabowo Subianto, Yandri Susanto yang menjabat sebagai Menteri Desa dan Daerah Tertinggal sudah membuat heboh.

Beredar di media sosial, sebuah surat yang diduga dibuat oleh Kemendes karena menggunakan kop resmi dari Kementerian.

Namun yang menjadi kritikan netizen adalah kegiatan tersebut bukan acara resmi, namun adalah keperluan keluarga, yakni memperingati haul ke-2 ibunda Yandri Susanto.

Pada surat yang beredar terlihat bahwa surat tertanggal 21 Oktober 2024 dengan Nomor 19/UMM.02.03/X/2024 bersifat Penting.

Sementara yang diundang adalah Para Kepala Desa, Para Sekretaris Desa, Para Stad Desa, Para Ketua RW, Para Ketua RT dan Para Kader PKK/Posyandu se-Kecamatan Kramat Watu.

Netizen mengkritik keluarnya surat berkop Kementerian sementara keperluannya untuk pribadi Yandri Susanto.

Salah satu yang turut mengkritik adalah mantan Menko Polhukam Mahfud MD.

“Saran hari ke-2 kpd Menteri Desa. Kalau benar surat di bwh ini dari Menteri, maka ini keliru,” tulis Mahfud di akun media sosial X @mohmahfudmd, sebagaimana dipantau Riaunews.com, Selasa (22/10/2024).

Diambahkannya, Acara keluarga seperti haul Ibu dan peringatan hari agama di ponpes mestinya yang mengundang pribadi atau pengasuh ponpes. Tak boleh pakai kop dan stempel kementerian.

“Untuk ke depannya, hati-hati,” kritik Mahfud.

Netizen Tanah Air yang terkenal dengan kritikan pedas, tak lupa memberikan pesan-pesan pada Yandri Susanto.

“Astaghfirullah..uang pajak kita dihamburkan-hamburkan untuk keperluan pribadi. Kelakuan kayak gini yang membuat tax ratio rendah karena kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara akan semakin turun,” kata Iqbal melalui @iqbalalghi.

“Maklum, prof. jabatan baru. jadi harus dipamerkan ke semua orang termasuk pada saat mengadakan acara yang sifatnya pribadi dan bukan agenda kementrian. kapan lagi bisa mengundang tetangga pakai surat kementerian,” sindir pemilik akun @dayatpiliang.

“Baru 2 hari padahal… ngga kebayang klo sampai 2029🤦‍♂️,” tulis @tijabar.

 

Satu komentar

  1. Tanda2 gak amanah nih, KPK pantau nih orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *