Buton (Riaunews.com) – Panglima serdadu eks Trimatra Nusantara Ruslan Buton ditangkap tim gabungan Mabes Polri dan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (28/5/2020). Penangkapan tersebut diduga terkait surat terbuka yang ditulis Ruslan meminta Jokowi mundur dari jabatannya sebagai presiden.
Video penjemputan Ruslan Buton oleh tim Mabes Polri, Polda Sultra, dan polisi milter sekitar pukul 09.00 Wita itu viral di media sosial.
Baca: Jokowi minta menterinya persiapkan promosi wisata era new normal
Dalam video itu, tampak Ruslan Buton dijemput petugas di rumahnya Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton. Selanjutnya, Ruslan dibawa ke Mapolres Buton untuk dimintai keterangan.
Saat dijemput, Ruslan Buton tampak kooperatif. Mengenakan kemeja putih, Ruslan disalami keluarga dekatnya. Sebelum melangkah keluar rumah, dia sempat berdoa dan melambaikan tangan ke warga.
Ruslan Buton diperiksa di Mapolres Buton selama kurang lebih tujuh jam dan baru meninggalkan kantor polisi sekitar pukul 17.05 Wita.
Baca: KPK umumkan penghentian 36 penyelidikan kasus korupsi berbuah blunder
Informasi yang diterima, Ruslan Buton akan dibawa ke Mabes Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Ya, dia (Ruslan Buton) dijemput karena postingan surat terbuka untuk Presiden Jokowi yang geger di media sosial,” kata Wakapolres Buton Kompol La Umuri kepada inews.id.
Tentang Trimatra Nusantara
Dikutip dari line.me, Serdadu Eks Trimatra Nusantara adalah sebuah yayasan yang sudah aktif sejak 2019, namun baru secara resmi dideklarasikan pada 25 Januari 2020 di Gedung Joang ’45, Cikini, Jakarta. Organisasi ini berbentuk yayasan yang menaungi para mantan anggota TNI yang mau bergabung.
Saat deklarasi itu, yayasan ini mengukuhkan salah satu pendirinya, Ruslan Buton, sebagai Ketua Umum. Ruslan adalah eks TNI dengan pangkat terakhir kapten. Pada 2018 ia dipecat dari Angkatan Darat serta dihukum penjara 1 tahun dan 10 bulan oleh Pengadilan Militer Ambon karena terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang petani bernama La Gode.
Baca: Anggota TNI AD dihukum 14 hari karena unggahan istri “semoga rezim ini tumbang”
Ruslan sengaja memilih deklarasi berdekatan dengan hari lahir Panglima Besar Jenderal Sudirman pada 24 Januari 1916. Ia memberi tema deklarasi yayasannya “Dengan semangat kepahlawanan Jenderal Sudirman kita tingkatkan jiwa juang serdadu eks. Trimatra Nusantara sebagai patriot bangsa yang selalu siap mendarmabhaktikan jiwa dan raga untuk Ibu Pertiwi.”
Acara deklarasi itu dihadiri antara lain pengurus dan anggota serdadu eks trimatra dari tiga angkatan militer. Lalu ada juga Mayor Jenderal (Purn) Soenarko dan Sri Bintang Pamungkas dan wakil Pemprov DKI Jakarta.
Mayjen Soenarko adalah mantan Danjen Kopassus yang sempat ditangkap polisi atas dugaan kasus penyelundupan senjata. Soenarko tak lama setelah demo besar pasca-pengumuman hasil Pemilu 2019. Namun ia akhirnya dibebaskan dengan jaminan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Saat itu Wiranto yang menjabat Menkopolhukam menyatakan Soenarko saat ini ditahan karena dua kasus. Pertama karena dugaan melakukan provokasi dan mengadu domba prajurit TNI. Kedua Soenarko diduga menyelundupkan senjata api dari Aceh.
Baca: Mantan Panglima TNI Djoko Santoso wafat, netizen kritik Jokowi yang tanpa duka cita
Lalu Sri Bintang Pamungkas adalah aktivis politik. Ia sempat mendirikan Partai Uni Demokrasi Indonesia. Pada Desember 2016 ia ditangkap polisi dalam kasus dugaan makar terhadap pemerintahan Presiden Jokowi. Cek kasus selengkapnya DI SINI
Penahanan dilakukan Polda Metro Jaya jelang aksi 212, Sri Bintang bersama sembilan orang lainnya dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Penahanan itu ditangguhkan pada 15 Maret 2017 karena alasan kesehatan.***