Minggu, 27 Oktober 2024

Hindari Kegaduhan, KPK Tolak Ungkap Detail Mobil Harun Masiku

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Sejumlah aktivis memasang spanduk yang menyidir kerja KPK tak mampu menangkap Harun Masiku. (Foto: Kompas)

Jakarta (Riaunews.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita mobil buron Harun Masiku yang semula disebut telah terparkir selama dua tahun di apartemen Thamrin Residence, Jakarta Pusat.

Namun, informasi mendetail terkait mobil dan dokumen yang disebut berada di dalamnya tak diungkap lebih gamblang dengan alasan agar tak ganggu penyidikan.

“Penyidik hanya bisa mengonfirmasi bahwa betul mobil beserta isinya telah disita oleh KPK,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (17/9/2024).

Tessa menyampaikan itu saat dikonfirmasi mengenai mobil Harun yang sebenarnya telah disegel KPK pada pekan kedua Januari 2020 lalu, tetapi kemudian justru disampaikan telah terparkir sejak 2022 lalu.

Menjawab pertanyaan itu, Tessa memastikan tim penyidik masih tetap serius memburu Harun. Ia mengatakan kerja-kerja penyidik dilakukan secara senyap agar tidak menimbulkan kegaduhan.

“Lebih dari itu, detail segala macam, saya tidak dibagi informasinya oleh penyidik karena penyidik tidak ingin gaduh dan masih bekerja dalam rangka pencarian saudara HM (Harun Masiku) maupun pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,” ucap juru bicara KPK dengan berlatar belakang pensiunan Polri ini

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya menemukan barang bukti dokumen dari dalam mobil milik Harun selaku buron kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Kata Asep, mobil tersebut baru ditemukan setelah terparkir selama dua tahun di apartemen Thamrin Residence.

“Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM,” kata Asep kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9).

Harun Masiku selaku mantan calon legislatif PDIP harus berhadapan dengan hukum lantaran diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia.

Ia diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Adapun Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023.

Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.***

 

Sumber: CNN Indonesia

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *