Selasa, 26 November 2024

ICW Sebut KPK Diambang Kehancuran, Dewas Diminta Periksa Firli Bahuri Cs

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Pimpinan KPK selain Firli Bahuri ditantang menggunakan hati nurani terkait penonaktifan 75 pegawai.

Jakarta (Riaunews.com) – Penyidik senior Novel Baswedan dan 74 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibebastugaskan lantaran tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Hal ini mendapat sorotan dari berbagai pihak.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha meminta kepada Dewan Pengawas KPK untuk memeriksa ketua lembaga antirasuah Firli Bahuri dan para pimpinan terkait isu tidak lolosnya 75 pegawai. Sebab Firli diduga melakukan pelanggaran etik.

“ICW mendesak agar Dewan Pengawas KPK mengambil inisiatif untuk melakukan pemeriksaan terhadap para Pimpinan KPK, termasuk Firli Bahuri atas berbagai dugaan pelanggaran etik,” ujar Egi kepada wartawan, Jumat (14/5).

Egi mengatakan, saat ini KPK sudah berada di ambang kehancuran. Sehingga dia meminta Dewan Pengawas KPK turun tangan guna menyelamatkan lembaga antirasuah ini.

“Agar KPK tetap dapat dijaga dari kehancuran dan pembusukan, maka Dewan Pengawas harus mengambil tindakan tegas dan serius,” katanya.

Egi menuturkan di balik ambang kehancuran KPK ini Firli Bahuri dan pimpinan lembaga antirasuah haruslah bertanggung jawab. Sehingga ke depannya KPK bisa lebih baik.

“Berbagai akumulasi persoalan dan kegaduhan di KPK tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab Ketua KPK dan Pimpinan KPK yang lain,” ungkapnya.

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Dalam SK tersebut terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan, masuk dalam daftar 75 pegawai yang dinonaktifkan tersebut. Para pegawai KPK yang tidak lolos TWK tersebut mengaku sudah menerima surat tersebut pada Selasa (11/5) sore.

SK tersebut berisi penetapan keputusan pimpinan KPK tentang hasil tes wawasan kebangsaan yang tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.***

Sumber: Fajar

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *