Selasa, 26 November 2024

Ini Dalih BKN Tentang Pertanyaan TWK KPK yang Dinilai Janggal

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Kantor BKN Pusat.

Jakarta (Riaunews.com) – Badan Kepegawaian Negara (BKN) buka suara soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap 1.351 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tes tersebut dilakukan dalam rangka pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Prayono dalam keterangan tertulis menjelaskan TWK yang dilakukan bagi pegawai KPK berbeda dengan tes bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

“CPNS adalah entry level, sehingga soal-soal TWK yang diberikan berupa pertanyaan terhadap pemahaman akan wawasan kebangsaan,” kata Prayono, Sabtu (8/5/2021).

“Sedangkan TWK bagi pegawai KPK ini dilakukan terhadap mereka yang sudah menduduki jabatan senior, sehingga diperlukan jenis tes yang berbeda, yang dapat mengukur tingkat keyakinan dan keterlibatan mereka dalam proses berbangsa dan bernegara,” imbuhnya.

Terkait itu, Prayono menjelaskan dalam melaksanakan asesmen TWK KPK digunakan metode Assessment Center yang juga dikenal sebagai multi-metode dan multi-asesor.

Ia menjelaskan, multi-metode berarti asesmen dilakukan dengan menggunakan beberapa alat ukur yaitu tes tertulis Indeks Moderasi Bernegara dan Integritas (IMB68), penilaian rekam jejak (profiling) dan wawancara.

Sedangkan multi-asesor yaitu asesor yang dilibatkan tidak hanya berasal dari BKN, namun melibatkan asesor dari instansi lain yang telah memiliki pengalaman dan yang selama ini bekerja sama dengan BKN dalam mengembangkan alat ukur tes wawasan kebangsaan.

“Seperti Dinas Psikologi TNI AD, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), BAIS dan Pusat Intelijen TNI AD,” ucapnya.

Ia menyebut, TWK untuk KPK mencakup 3 aspek yaitu integritas, netralitas ASN dan anti-radikalisme. Prayono menjelaskan, integritas yang dimaksud untuk mengukur konsistensi dalam berperilaku yang selaras dengan nilai, norma dan/atau etika organisasi/berbangsa dan bernegara.

Sementara itu, netralitas ASN dimaksudkan yaitu untuk memastikan tindakan yang dilakukan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Terakhir, kata Prayono, anti-radikalisme dimaksudkan untuk memastikan bahwa peserta tidak menganut paham radikalisme negatif, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah, dan/atau tidak memiliki prinsip liberalisme yang membahayakan kelangsungan kehidupan bernegara.

Hal tersebut mengacu pada Pasal 3, 4 dan 5, UU No 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 3, PP No 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai ASN.

Selain itu, Prayono juga mengatakan TWK dilaksanakan secara bertahap. Tahap pertama, persiapan dilakukan sejak ditetapkannya Peraturan KPK No 1 tahun 2021 pada tanggal 27 Februari 2021.

Tahap selanjutnya, pelaksanaan tes Indeks Moderasi Bernegara (IMB-68) dan integritas dilaksanakan pada 9 sampai 10 Maret 2021.

Bagi yang berhalangan hadir, kata dia, peserta dapat mengikuti tes susulan pada 16 Maret 2021 (Susulan I) dan 8 April 2021 (Susulan II). Tes tersebut dikoordinir oleh Tim dari Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat (Dispsiad), yang dilaksanakan pada 18 Maret sampai 9 April 2021.

Dari hasil asesmen TWK tersebut dinyatakan pegawai yang memenuhi syarat sejumlah 1.274 peserta, dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat 75 peserta.

Sebelumnya, soal-soal TWK banyak mendapat sorotan lantaran dianggap memuat pertanyaan yang seksis, rasis, diskriminatif, dan berpotensi melanggar HAM.

Contoh soal yang diberikan pada TWK di antaranya; Mengapa dengan umur saat ini belum menikah?; Masihkah punya hasrat?; Mau enggak jadi istri kedua saya?; Kalau pacaran melakukan apa saja?; Kenapa anaknya sekolah di Sekolah Islam (SDIT)?; Kalau salat pakai kunut atau tidak?; Bagaimana kalau anaknya nikah beda agama?

KPK menyatakan sejumlah pertanyaan yang dinilai janggal itu disusun BKN sebagai penyelenggara asesmen TWK. Adapun BKN melibatkan sejumlah instansi dalam pelaksanaan tes tersebut.

Yakni Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI (BAIS-TNI), Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat (Pusintel TNI AD), Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat (DISPSIAD), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).***

Sumber: CNN Indonesia

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *