![](https://riaunews.com/wp-content/uploads/2025/02/Brigjen-Pol-Djuhandhani-Rahardjo-Puro.jpg)
Jakarta (Riaunews.com) – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyampaikan bahwa pihaknya belum terpikir untuk memeriksa menteri terkait kasus dugaan pemalsuan surat izin berupa sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut Tangerang.
Menurut Djuhandhani, pertanyaan untuk memeriksa menteri masih terlalu jauh karena pihak-pihak yang diduga terlibat kasus ini adalah pelaksana. Sedangkan Menteri berada pada level mengurus kebijakan.
“Terlalu jauh kalau menteri (dipanggil sebagai saksi). Lho ini kan pelaksana, yang melaksanakan. Kalau ditanya Pak Menteri, mungkin Pak Menteri juga hanya sifatnya kebijakan,” kata Djuhandhani ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025), dilansir kompas.com.
Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa 44 saksi terkait kasus dugaan pemalsuan surat izin tersebut.
Puluhan saksi itu berasal dari berbagai elemen, dari warga setempat hingga kementerian maupun instansi terkait.
“Termasuk ahli kami (juga) sudah memeriksa,” ujar Djuhandhani.
Dalam perkara ini, Bareskrim mengatakan, pihaknya belum bisa menetapkan tersangka karena masih menunggu selesainya proses penyidikan.
Adapun saat ini, Bareskrim masih terus mengumpulkan alat bukti yang cukup dan menunggu hasil laboratorium forensik dari berkas warkah yang telah diperoleh.
“Kita nanti lihat hasilnya semua. Karena ada proses pemeriksaan laboratorium dan lain sebagainya. Kita tentu saja akan melaksanakan (gelar perkara penetapan tersangka) kalau semua sudah terpenuhi,” kata Djuhandhani.
Untuk diketahui, kasus pagar laut misterius yang membentang 30,16 kilometer di pesisir Tangerang kini telah sampai pada dugaan adanya pemalsuan surat izin proyek tersebut.
Sejumlah kementerian terseret dalam kasus pemalsuan surat tersebut. Salah satunya dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Bareskrim telah memeriksa sejumlah pegawai Kementerian ATR/BPN yang diberhentikan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.
“Sudah, belum semua, tapi sudah. Beberapa sudah (diperiksa),” ujar Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada 4 Februari 2025.
Namun, Djuhandhani tidak membocorkan secara spesifik siapa mantan anak buah Nusron yang telah diperiksa oleh penyidik.
Bareskrim hanya menyebutkan bahwa ada tujuh orang dari lingkungan Kementerian ATR/BPN yang sudah diperiksa, yakni Inspektorat BPN RI, mantan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.***