Minggu, 26 Januari 2025

Jadi Menristek Terakhir, Bambang Brodjonegoro Mengaku Sedih dan Minta Maaf Status Tak Jelas Pegawai BRIN

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Menristek Bambang Brodjonegoro.

Jakarta (Riaunews.com) – Menteri Riset dan Teknologi (Menristek) atau Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bambang Brodjonegoro merasa lara dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI atas penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Ia mengaku bersedih lantaran nantinya Kemenristek tidak lagi berdiri sendiri.

“Secara pribadi saya juga merasa tidak enak, merasa sedih karena boleh dibilang saya jadi Menristek terakhir karena ristek-nya tidak lagi menjadi kementerian yang berdiri sendiri seperti dulu,” ujarnya dalam diskusi daring bertajuk Membangun Ekosistem Riset dan Inovasi, Ahad (11/4/2021).

Ia mengaku belum mengetahui nasib BRIN selanjutnya usai peleburan Kemenristek ke Kemendikbud. Pun demikian dengan nasib Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) berbasis riset seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN).

“Unfortunately itu keputusan yang sudah diambil, saya belum tahu nanti detail bagaimana, yang pasti itulah yang akan berlangsung dan saya tidak tahu nanti BRIN dengan format apa, serta apa yang akan terjadi dengan LPNK saya juga susah menebak,” ujarnya.

Namun, ia mengusulkan agar para LPNK tersebut tetap eksis sebagai sebuah institusi. Hanya, statusnya berubah dari LPNK bersifat birokratis menjadi lembaga penelitian yang tidak birokratis.

“Tapi ada versi yang inginkan semua dilebur dalam BRIN, ini yang tentunya kita harus menunggu bagaimana nantinya perkembangannya,” ujarnya.

Bambang juga mengungkap sejumlah fakta mengenai BRIN sejak berdiri pada 2019 lalu. Selama ini, ia menuturkan BRIN dilandasi dengan Peraturan Presiden (Perpres) yang bersifat sementara, yakni Perpres 74 tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional berlaku sampai 31 Desember 2019.

“Jadi kalau di sini ada para peserta yang dari BRIN pertama saya mohon maaf, karena selama setahun mereka tidak punya status yang jelas,” ujarnya.

Sebetulnya, lanjut Bambang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perpres tentang BRIN pada Maret 2020 lalu. Sesuai ketentuan perundangan, setelah presiden menandatangani perpres, maka Kementerian Hukum dan HAM akan mengundangkan perpres tersebut, agar aturan tersebut menjadi efektif. Sayangnya, setahun berlalu Perpres tentang BRIN tersebut belum diundangkan.

“Sudah ditandatangani presiden 31 Maret 2020, tapi unfortunately, sampai setahun kemudian perpes tersebut tidak pernah diundangkan oleh Kemenkuham,” imbuhnya.

Ia menduga Perpres tentang BRIN tersebut tidak diundangkan lantaran ada sejumlah pihak yang ingin BRIN berdiri sendiri, terpisah dari Kemenristek.

“Rupanya, penyebab tidak munculnya (Perpres tentang BRIN) adalah karena ada pihak yang inginkan bahwa BRIN harus terpisah dan BRIN katanya harusnya organisasi yang seharusnya melakukan penelitian secara konkrit,” tuturnya.

Namun, Bambang mengaku memiliki pendapat yang berbeda mengenai keberadaan BRIN. Menurutnya, BRIN merupakan badan yang berada di bawah kementerian. Ini serupa dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Perbedaan pendapat itupun akhirnya menemui jalan buntu.

“Ya kebetulan saya tidak terlalu favour cara itu sehingga ya akhirnya deadlock selama setahun, perpres itu tidak pernah keluar. Sampai akhirnya karena sudah setahun tentunya saya harus sampaikan bahwa ini tidak mungkin lagi diteruskan karena akan sangat sulit kementerian tanpa organisasi, sehingga akhirnya keputusannya dipisah,” terangnya.

Meskipun menerima keputusan pemisahan BRIN dari Kemenristek, ia mengaku mengusulkan agar Kemenristek tetap berdiri sendiri. Selain itu, ia mengusulkan agar Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) yang saat ini berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk dimasukkan kembali sebagai bagian dari Kemenristek.

Dengan demikian, Kemenristek menjadi Kemenristekdikti seperti periode pertama kepemimpinan Jokowi pada 2014-2019. Menurutnya, Kemenristekdikti adalah kombinasi yang baik karena pendidikan tinggi sangat berkaitan dengan riset dan ilmu pengetahuan.

“Tapi rupanya usulan saya bukan usulan yang diambil, keputusan yang diambil adalah yang digabungkan ke Kemndikbud, karena Dikti ada di sana. Dikti tidak dikeluarkan tetap di disitu (Kemendikbud) dan Kemenristek yang akan gabung dengan Kemendikbud,” terangnya.

Sebelumnya, DPR menyetujui penggabungan dua kementerian itu pada rapat Paripurna DPR yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (9/4).

“Apakah hasil keputusan rapat Bamus(Badan Musyawarah)pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco sebagai pemimpin rapat Paripurna.

“Setuju,” jawab anggota dewan yang hadir.

Dasco menerangkan, keputusan pemberian persetujuan terhadap rencana pemerintah menggabungkan Kemenristek ke Kemendikbud dan membentuk Kementerian Investasi diberikan setelah pihaknya menerima Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian. Surat itu kemudian dibahas dalam Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR pada Kamis (8/4).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *