Jumat, 13 Desember 2024

Jadi Tahanan Kejagung, Tom Lembong Dipakaikan Rompi Pink

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Tom Lembong Ditahan Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus impor gula pada 2015-2016 silam. (Foto: Detik)

Jakarta (Riaunews.com)- Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Tom Lembong pernah menjabat sebagai Mendag pada 2015-2016 dan Kepala BKPM pada 2016-2019.

Pantauan detikcom di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024), Tom Lembong tampak mengenakan rompi tahanan merah muda. Rompi tahanan ini biasanya digunakan oleh tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejagung.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula. Kasus ini terkait dengan impor gula ketika Tom Lembong menjabat Mendag.

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah 105 ribu ton kepada PT AP,” kata Dirdik Jampidsus Kejagug Abdul Qohar dalam konferensi pers.

Qohar mengatakan impor itu dilakukan saat Indonesia surplus gula. Dia menyebut gula kristal mentah itu kemudian diolah menjadi gula kristal putih.

Dia juga mengatakan impor gula kristal putih seharusnya hanya dilakukan BUMN, namun Tom Lembong mengizinkan PT AP. Dia menyebut impor gula kristal mentah itu juga tidak melalui rapat koordinasi instansi terkait dan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian.

Pada Desember 2015, Kemenko Perekonomian menggelar rapat yang salah satu pembahasannya ialah soal Indonesia akan kekurangan gula kristal putih pada 2016.

Qohar mengatakan CS (Charles Sitorus) selaku Direktur Pengembangan Bisnis Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) memerintahkan bawahannya melakukan pertemuan dengan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Dia mengatakan seharusnya untuk mengatasi kekurangan gula, yang diimpor adalah gula kristal putih. Tapi, impor yang dilakukan adalah gula kristal mentah. Setelah itu, gula kristal mentah itu diolah oleh perusahaan yang hanya memiliki izin mengelola gula kristal rafinasi.

Setelah gula diolah, PT PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padalah, gula itu dijual delapan perusahaan itu menjual gula ke masyarakat dengan harga Rp 16.000 yang lebih tinggi dari HET saat itu, yakni Rp 13.000.

Dia menyebut PT PPI mendapat fee dari perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut. Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp 400 miliar.

“Menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana korupsi. Adapun kedua tersangka tersebut ialah TTL selaku Menteri Perdagangan 2015-2016,” ucapnya.

“Kedua, tersangka atas nama CS (Charles Sitorus) selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016,” sambungnya.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan