Jakarta (Riaunews.com) – Selebgram Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama karena mengucapkan bismillah saat makan olahan babi. Ia terancam hukuman enam tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar.
Ancaman hukuman diberikan setelah penyidik Subdirektorat V Siber Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mendapatkan kecukupan barang bukti yang didukung keterangan beberapa orang saksi dan ahli.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, selebgram yang viral karena kerap bertemu selebritas Bollywood itu mengaku kaget lantaran belum mengunjungi Polda Sumatera Selatan.
Ia menyebut tak bisa datang memenuhi panggilan polisi karena kondisi penyakit lambung dan sulit mendapatkan tiket pesawat. Sementara itu, pengacaranya juga berhalangan pada tanggal pemanggilan itu.
“Aku kaget banget, aku enggak pernah dikasih kesempatan untuk klarifikasi tiba-tiba aku jadi tersangka, ya aku agak kaget begitu,” kata Lina dalam video di Instagram Story, dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (29/4/2023).
Sementara itu, Lina mempertanyakan motif pelapor yang ia anggap melebar dari semula mempermasalahkan perihal makan daging babi dengan bismilah, menjadi membahas kehidupan pribadinya. Tak hanya itu, ia juga mengaku sudah meminta maaf kepada publik atas tindakannya itu.
“Aku sudah tiga kali atau empat kali meminta maaf dan aku sendiri juga sudah menyatakan di Instagram dan aku sendiri, minta maaf kepada Tuhan yang Maha Esa,” kata Lina.
“Oke kalau ‘minta maaf iya tapi proses hukum harus tetap berlanjut’, tapi aku agak kecewa dengan pelapor ini kenapa harus bahas-bahas pacar aku?” lanjutnya.
Lina menyebut dirinya nanti akan mengusahakan datang ke Polda Sumatera Selatan untuk menjelaskan konten yang sempat viral dan menghebohkan tersebut. Terlepas dari itu, ia merasa kasus ini menjadi sebuah pembelajaran.
“Ya sudah lah dengan kejadian ini pasti ada berkah yang lebih baik, pasti mendewasakan aku, menjadikan aku orang yang lebih berhati hati bertindak,” kata Lina.
Jadi Tersangka
Diberitakan sebelumnya, seorang selebritas media sosial atau selebgram dengan nama alias Lina Mukherjee telah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama terkait kontennya yang mengucapkan bismillah saat makan olahan makanan babi.
Dia sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terkait kontennya tersebut. Kini sebagai tersangka penistaan agama, Lina Mukherjee terancam hukuman 6 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Agung Marlianto mengatakan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tersebut termaktub dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Ancaman hukuman diberikan setelah penyidik Subdirektorat V Siber Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mendapatkan kecukupan barang bukti yang didukung keterangan beberapa orang saksi dan ahli.
Barang bukti tersebut, di antaranya berupa surat fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan informasi yang disampaikan tersangka bernama asli LL termasuk penistaan agama.
Dari situ, kata dia, kasus yang disangkakan kepada perempuan berinisial LL asal Samarinda, Kalimantan Selatan, itu dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Jadi, penyidik melibatkan banyak ahli, mulai ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli IT, kemudian diperkuat melalui fatwa MUI. Semuanya menyatakan bahwa LL menistakan agama,” kata dia di Palembang, Jumat (28/4) seperti dikutip dari Antara.
Atas hal tersebut, Agung mengharapkan tersangka LL bersikap kooperatif untuk dapat hadir memenuhi pemeriksaan kepolisian.
Pemeriksaan diagendakan berlangsung pada tanggal 2 Mei 2023 di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Palembang, sebagaimana disampaikan melalui surat pemanggilan kedua kepada tersangka beberapa hari lalu.
Apabila tersangka kembali tak memenuhi pemanggilan kedua tersebut, lanjut dia, sesuai dengan ketentuan hukum polisi dapat melakukan penjemputan paksa.
Sebelumnya, seorang penasihat hukum bernama Sapriadi melaporkan selebgram berinisial LL ke SPKT Kepolisian Daerah Sumatera Selatan pada tanggal 15 Maret 2023.
Saat itu, LL dilaporkan karena diduga telah menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @Linamukherjee_ .
Dalam dalam video berdurasi lebih dari 5 menit tersebut, LL mengaku dirinya merupakan umat Islam yang sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa meskipun hukumnya haram. Pada video itu dia pun mengucapkan bismillah sebelum menyantap olahan babi sambil bercerita kepada pengikut akunnya.***