Jumat, 29 Maret 2024

Jaksa hanya tuntut penyerangnya setahun, Novel: Masyarakat jadi tahu bobroknya hukum Indonesia

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Penyidik senior KPK Novel Baswedan yang memimpin tim penangkapan Nurhadi. (Foto: AP via Asumsi.co)

Jakarta (Riaunews.com) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyebut negara telah abai karena terdakwa penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis hanya dituntut satu tahun penjara.

“Jadi, memang ini negara abai. Itu harus digarisbawahi,” kata Novel, Kamis (11/6/2020), dilansir CNN Indonesia.

Novel mengatakan negara abai terlihat dari kedudukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tak menjadi representasi negara dalam mewakili kepentingan korban. Menurutnya, jaksa seharusnya mewakili kepentingan dirinya selaku korban penyiraman air keras.

Baca: Jaksa hanya tuntut polisi pelaku penyiraman Novel Baswedan dengan setahun penjara

“Tapi ini tidak sama sekali mencerminkan kepentingan membela negara. Kepentingannya justru malah buruk sekali,” ujarnya.

Mantan anggota Polri itu menilai tuntutan satu tahun terhadap dua terdakwa itu belum memenuhi rasa keadilan. Ia pun merasa jengkel dengan proses hukum yang tengah bergulir ini.

Novel menyebut sejak awal proses hukum terhadap dua pelaku itu hanya formalitas belaka agar ada kepastian hukum. Bahkan, pernyataan yang dirinya sampaikan bahwa terdakwa bakal dituntut di bawah 2 tahun penjara terbukti.

“Yang kedua mendongkolkan, biar saya bertambah jengkel gitu, loh. Menyerang saya secara psikologis. Saya melihatnya begitu. Makanya saya sudah bersiap dari awal,” katanya.

Meskipun demikian, Novel menyebut terdapat hal positif dalam proses hukum pelaku penyiraman air keras. Menurutnya, masyarakat jadi tahu kebobrokan hukum Indonesia lewat kasus penyiraman air keras ini.

Baca: Tim Advokasi Novel Baswedan ungkap sejumlah kejanggalan di persidangan

“Nah, itu yang penting. Karena bobroknya itu kita lihat, kita harus tahu bahwa risiko kebobrokan itu bisa terjadi kepada siapa pun. Nah, itu yang penting,” ujarnya.

Novel yang kehilangan penglihatan mata kirinya itu berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan pendapat hukum pihak yang merasa berkepentingan atau amicus curiae dalam menjatuhkan putusan nanti.

“Artinya hakim tidak ada alasan dia enggak paham, tidak ada alasan dia tidak mengetahui fakta-fakta. Bahkan yang aneh hal-hal yang kita sampaikan enggak dimasukkan, enggak digubris,” katanya.

Sebelumnya, jaksa menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan pidana satu tahun penjara. Mereka berdua dianggap terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

Baca: BW: Meski matanya ‘dirampok’, tak surutkan integritas Novel Baswedan

Novel disiram air keras usai salat Subuh di masjid dekat rumahnya, Selasa 11 April 2017 lalu. Namun, polisi baru berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras dua tahun lebih atau Desember 2019.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *