Jakarta (Riaunews.com) – Jaksa penuntut umum (JPU) juga mengajukan banding atas vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal dkk. Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan pengajuan banding itu dilakukan bukan semata-mata karena perbedaan tinggi-rendahnya vonis hakim saja.
Kejagung menjelaskan banding itu diajukan agar jaksa tidak kehilangan hak upaya hukum kasasi jika seandainya banding terdakwa dikabulkan.
“Upaya hukum banding yang diajukan oleh JPU walaupun semua pertimbangan hukum sudah diambil alih dan hukuman diperberat dalam vonis pengadilan, JPU menerapkan prinsip equality before the law, yaitu persamaan hak di depan hukum dalam satu proses peradilan dan bukan semata-mata karena perbedaan strafmaat (tinggi rendahnya hukuman),” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).
“Namun ketika putusan Pengadilan Tinggi mengabulkan banding para Terdakwa baik sebagian ataupun seluruhnya, JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam Surat Tuntutan dan argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding, sehingga persamaan hak dalam upaya hukum dapat diakomodir pada saat mengajukan upaya hukum kasasi,” sambungnya.
Ketut mengatakan, mengenai upaya hukum banding ini, jaksa akan mengajukan memori banding dan kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding dari Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal Wibowo. Jaksa juga akan menekankan kembali terkait kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketut mengatakan dasar pertimbangan pengajuan banding diatur dalam rumusan Pasal 67 KUHAP, yang berbunyi:
“Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat”.
Sementara itu, upaya hukum banding oleh JPU dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, pada poin 4 tentang Sikap Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan huruf k, yang berbunyi:
“Dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding” dan huruf l “Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada huruf k) menjadi dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal resmi mengajukan permohonan banding. Permohonan banding diajukan pada Rabu (15/2).
Diketahui, Ferdy Sambo dkk dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo dkk divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Berikut putusan dan tuntutan:
- Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati
- Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara
- Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara
- Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara***