Jumat, 13 Desember 2024

Jika iuran batal naik, Sri Mulyani ancam tarik suntikan modal BPJS Kesehatan

Ikuti Riaunews.com di Google Berita
 
Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani. (Foto: Bisnis.com)

Jakarta (Riaunews.com) – Wacana penundaan atau membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3 oleh DPR, ditanggapi pemerintah dengan ancaman menarik kembali suntikan modal.

Ancaman tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat dengan DPR, Selasa (18/2/2020), yang membahas kenaikan iuran BPJS Kesehatan karena dianggap makin memberatkan beban rakyat.

“Tidak masalah kita melakukan itu (batalkan Perpres 75/2019). Kalau bapak-bapak (anggota DPR) minta dibatalkan. Artinya Kementerian Keuangan yang sudah transfer Rp13,5 triliun pada 2019 lalu, saya tarik kembali,” tegas Ani dalam rapat dengan DPR, Selasa (18/2/2020).

Kemudian, lanjut dia, BPJS Kesehatan akan kembali dalam posisi defisit neraca keuangan sebesar Rp32 triliun seperti yang telah dihitung sebelumnya. Toh, BPJS Kesehatan terus defisit sejak dibentuk 2014 silam.

CNN Indonesia mencatat, badan yang bersulih nama dari PT Askes (Persero) itu tercatat defisit Rp3,3 triliun pada 2014. Lalu, membengkak menjadi Rp5,7 triliun pada 2015, dan Rp9,7 triliun pada 2016.

Ani menuturkan defisit terus berlanjut hingga 2017 menjadi sebesar Rp13,5 triliun. Lalu, pada 2018 menjadi 19 triliun, dan pada 2019 diperkirakan sebesar Rp32 triliun menurut surat yang disampaikan BPJS Kesehatan kepadanya.

Dari seluruh defisit tersebut, Ani mengklaim Kementerian Keuangan selalu hadir untuk menyuntikkan modal.

“Semua rakyat masuk ke rumah sakit. Tetapi ini butuh biaya dan kenyataannya, sistem BPJS Kesehatan kita tidak mampu memenuhi kewajiban dari sisi pembayaran,” imbuh dia.

Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh sebelumnya mengemukakan rencana untuk menunda atau membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas 3 seperti tertuang di dalam Perpres 75/2019.

“Kami seluruh fraksi komisi IX secara tegas sepakat untuk membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk PBPU kelas 3 dan PBI (Penerima Bantuan Iuran) karena cleansing data belum diselesaikan oleh BPJS Kesehatan,” tandasnya.***


Eksplorasi konten lain dari Riaunews

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

 

Tinggalkan Balasan