
Jakarta (Riaunews.com) – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman tetap mengharapkan kehadiran Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (20/5/2020) besok.
Sebab, Boyamin mengatakan dalam surat panggilan MK menyebutkan agenda sidang besok adalah mendengarkan keterangan Presiden. Apalagi, kata dia, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut ditandatangani Jokowi.
“Kami sebenarnya berharap Presiden Jokowi yang hadir langsung karena dalam surat panggilan MK disebut agenda mendengar keterangan Presiden,” kata Boyamin melalui keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020).
Baca: Jokowi atau Sri Mulyani diminta jelaskan Perppu Corona di sidang MK
Dikutip CNN Indonesia, pernyataan ini ia lontarkan merespons pemberitaan sejumlah media yang mengatakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, menegaskan akan menghadiri persidangan uji materi. Yasonna bilang sidang besok juga akan dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebagai perwakilan Presiden.
Boyamin berpendapat rakyat tidak akan mendapat kepuasan jika yang memberi keterangan hanya sekelas menteri saja.
“Kita ingin mendengar langsung dari sang dirigen negeri ini akan dibawa ke mana irama negeri ini untuk menghadapi corona dengan gemilang atau sebaliknya,” ujarnya.
Baca: MK panggil Jokowi untuk hadiri sidang terkait gugatan Perppu Corona
Meskipun begitu, ia mafhum bahwa tidak ada ketentuan rigid yang bisa memaksa Presiden harus menghadiri persidangan. Hanya saja, kata Boyamin, siapa pun yang mewakili harus bisa menjelaskan urgensi kekebalan absolut pejabat sebagaimana rumusan Pasal 27 Perppu tersebut.
“Dan jika penjelasannya tidak memadai, maka jangan salahkan Hakim MK memutuskan untuk membatalkan pasal 27 Perppu Corona,” ucapnya.
Dalam permohonan gugatan uji materi, Boyamin menilai Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 dapat membuat pejabat seperti manusia setengah dewa lantaran tidak bisa dituntut dan dipidana.
Ia berpendapat kekebalan hukum yang diperoleh pejabat melalui pasal tersebut mencederai rasa keadilan rakyat.
Baca: Din Syamsuddin cs sebut DPR telah mematikan diri sendiri dengan menyutujui Perppu Corona
“Ketentuan a quo akan menjadikan penguasa/ pejabat menjadi manusia setengah dewa, otoriter, tidak demokratis dan dijamin tidak khilaf atau salah,” ucap Boyamin selaku Pemohon Perkara Nomor 24/PUU-XVIII/2020 saat membacakan permohonan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (28/4).***